Lihat ke Halaman Asli

Siap Nikah Muda?

Diperbarui: 26 Februari 2016   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dimana dalam pernikahan tersebut terjadi ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Ikatan tersebut pun juga akan terjadi anatara 2 keluarga besar dari mempelai yang tentu memiliki berbagai pola pikir dan kebiasaan yang berbeda. Maka, pernikahan tidak boleh dianggap main-main karena pernikahan tersebut bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.

Berdasarkan UU Perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 6, dalam pernikahan sebaiknya usia mempelai sudah diatas 21 tahun sehingga pernikahan dimana usia mempelai masih dibawah 21 tahun adalah pernikahan dini atau pernikahan muda. Indonesia pun berada di peringkat ke – 2 Asia dengan tingginya angka pernikahan dini. Namun di era modern seperti ini, pernikahan dini mulai ditinggalkan dan sudah dianggap ketinggalan zaman. Berdasar Analisis Survei Penduduk antar Sensus (SUPAS) 2005 dari BKKBN, angka pernikahan dini untuk wanita dalam kelompok umur 15-19 tahun di pedesaan lebih tinggi yaitu dengan angka 11,8% dan di perkotaan berada di angka 5,28%.

Terdapat berbagai sisi positif dari pernikahan muda, antara lain:

Mencegah Terjadinya Seks Bebas

Seperti yang kita ketahui saat ini, budaya free sex atau seks bebas sudah merajalalela dan meracuni banyak remaja tak terkecuali remaja di Indonesia. Banyak orang tua berpikiran untuk lebih baik menikahkan anak mereka dalam usia muda daripada nantinya mereka melakukan hubungan seksual diluar nikah. Maka, pernikahan muda ini sangat dianjurkan untuk mencegah terjadinya seks bebas dan tragedi hamil diluar nikah.

Memperbaiki Masalah Perokoniman Keluarga Mempelai Wanita

Pernikahan muda biasanya banyak terjadi karena keluarga mempelai wanita memiliki masalah perekonomian, hal tersebut pun diatasi oleh orang tua mempelai wania dengan mengizinkan putrinya untuk meikah di usia muda sehingga orang tua mempelai wanita tersebut pun tidak memiliki tanggungan lagi untuk menghidupi putrinya dan putrinya pun telah menjadi tanggungan dari suaminya.

Kondisi yang Masih Energik

Dalam usia pernikahan dibawah 21 tahun tentu kedua mempelai masih memiliki kondisi yang energik sehingga segala sesuatu dapat dilakukan dengan penuh semangat seperti  mengurusi pekerjaan rumah, suami dan anak-anak.

Namun, terdapat juga sisi negatif dari pernikahan dini, antara lain :

Terjadi Karena Kehamilan diluar Nikah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline