Lihat ke Halaman Asli

yosephnaibaho

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Kegagalan Pemberantasan Judi Online Berdasarkan Teori Two Step of Flow Komunikasi Kebijakan Publik

Diperbarui: 17 November 2024   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini membawa banyak dampak kepada kehidupan manusia. Mulai dari dampak positif seperti mempermudah manusia dalam menjalani kehidupannya, dan dampak negatif yang memunculkan banyak penyakit, salah satunya adalah judi online. 

Secara bahasa, judi online adalah kegiatan taruhan uang yang dilakukan secara daring, dengan menggunakan teknologi seperti handphone dan internet. Judi online adalah sebuah candu, dan memiliki banyak dampak negatif bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan, mental, dan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online per tahun 2023 sebesar 168 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp.321 triliun. Angka ini merupakan angka yang sangat besar, dan perputaran keuangannya tidak lagi berada pada ekonomi Indonesia. 

Hal ini mengakibatkan efek domino, dimana perputaran ekonomi dalam negeri tidak lagi meningkat karena transaksi judi online tersebut. 

Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), atau yang sekarang adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan UU tentang pelarangan aktivitas yang mengandung unsur perjudian, yaitu UU No 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 2. 

Selain itu, terdapat juga peraturan pelarangan konten elektronik yang mengandung unsur judi, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No 172 tahun 2024 tentang pemutusan akses konten elektronik yang melanggar peraturan. Namun, terdapat satu pertanyaan. Dengan adanya peraturan tersebut, mengapa judi online masih beredar dengan luas di tengah masyarakat? 

Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah Indonesia, terlebih Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan pelarangan judi online di tengah masyarakat. Hal ini dapat kita perhatikan di tengah masyarakat, dimana iklan judi online masih beredar dengan luas. 

Salah satu contoh yang baru-baru ini sedang viral adalah kasus Sadbor, seorang konten kreator salah satu media sosial yang berasal dari Sukabumi. Ditangkapnya Sadbor dikarenakan mengiklankan judi online pada platform media sosial miliknya. 

Selain itu, masih banyak cara pengiklanan judi online di Indonesia. Melalui streamer gaming di Youtube, influencer media sosial, artis-artis besar, masyarakat yang memiliki basis massa ataupun pengikut yang banyak, bahkan beberapa iklan judi online dapat ditemui di platform media sosial ataupun media pemerintah.

Hal ini dapat dinilai dari kacamata komunikasi kebijakan publik, melalui salah satu teori, yaitu teori Two Step of Flow, yang dikembangkan oleh Katz, dan Lazarsfeld pada tahun 1948. 

Teori ini mengemukakan bahwa dalam kebijakan publik, peran pemimpin opini dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan publik dapat mempengaruhi pandangan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline