Lihat ke Halaman Asli

Yosep Efendi

TERVERIFIKASI

Penikmat Otomotif

Saat Berkendara, Perhatikan Jarak Aman Antar Kendaraan

Diperbarui: 4 April 2017   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhatikan jarak aman dengan kendaraan yang melaju di depan (Foto dok. pribadi)

Sabtu (13/8/2016) seKitar pukul 19.00, saya berangkat dari Jogja menuju Klaten Jawa Tengah. Melalui jalan Affandi-Gejayan, lalu menelusuri Ring Road Utara Jogja, lancar tak seperti biasanya. Padahal, Sabtu petang, biasanya jalan padat kendaraan, jam keluar malam Mingguan. “Mungkin Pemuda/Pemudi di Jogja sudah banyak yang Jomblo dan bersemedi di rumah/kos-kosan” Pikiran usil. Jomblo sementara karena ditinggal kekasih mudik ke kampung halaman. Maklum, perkuliahan aktif belum dimulai, masih suasana libur panjang pergantian tahun ajaran.

Saat keluar Ring Road dan berbelok ke kiri menuju jalan Solo, pun lancar juga. Persimpangan bandara Adi Sucipto yang biasanya padat meratap (baca: merayap) justru lancar bebas hambatan. “Ah, benar ini, sedang banyak jombo ini” tambah usil.

Menjelang tiba di Traffic Light persimpangan Bogem Prambanan, baru tampak kemacetan. Mobil saya berjalan tak lebih dari 20 Km/jam. “apakah para jomblo berkumpul di Prambanan?” Rasa penasaran yang masih usil. Setelah melalui Traffic Light tersebut, barulah terjawab, ternyata ada kecelakaan. Baiklah, sekarang sudah jelas, tak perlu membahas ke-jomblo-an tadi. Fokus pada kendaraan yang kecelakaan, ini serius dan penting!

Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan tersebut melibatkan 4 mobil berjenis City Car, Pick Up dan MPV. Di lihat dari posisi kendaraan korban, kecelakaan tersebut biasanya disebut kecelakaan beruntun. Dilihat dari kerusakaannya, logikanya tidak ada korban jiwa karena hanya kerusakan ringan bagian depan dan belakang. Kecuali jika pengendara/penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mobil tidak dilengkapi Airbag, maka luka berat tak terhindarkan.

Dilihat dari titik terjadinya kecelakaan yang tak jauh dari Lampu Rambu lalu lintas, diduga ada masalah dengan sistem rem, proses pengereman atau perilaku berkendara. Masalah tersebut misalnya pengereman mendadak, akibat dari ngebut saat masih warna lampu masih hijau dan tiba-tiba langsung kuning, kemudian langsung menginjak pedal rem. Kondisi tersebut tidak bisa diantisipasi oleh beberapa mobil di belakangnya, aksi tabrak pun tak terhindarkan.

Jarak Aman Antar-Kendaraan

Saat berkendara di jalan, terutama jalan raya, biasanya dalam kecepatan tinggi. Jika berkendara dengan kecepatan tinggi, maka jarak dengan kendaraan di depan harus diperhatikan. Kecuali jika sedang berada di sirkuit dan tengah membalap, tak perlu merisaukan jarak aman antarkendaraan.

Sebenarnya, bukan hanya kendaraan dalam kecepatan tinggi saja yang harus memperhatikan jarak aman, tetapi juga saat melaju pelan. Hanya saja, kendaraan dengan laju tinggi memiliki resiko yang lebih besar jika mengabaikan jarak aman dengan kendaraan di depannya.

Jarak antarkendaraan saat melaju –yang selanjutnya disebut Jarak Aman- disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Jarak aman berbanding lurus dengan kecepatan, artinya jika kecepatannya tinggi maka jarak amannya pun jauh. Begitu sebaliknya.

Jarak Aman Mengacu Pada Peraturan “3 Detik”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline