Lihat ke Halaman Asli

M Yusuf Is

Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Zakat Fitrah Sarana Penyucian Jiwa dan Kepekaan Sosial

Diperbarui: 30 April 2022   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar | money.kompas.com

Membayar Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap orang muslim laki-laki dan perempuan. Membayar zakat adalah salah satu diantara rukun islam yang 5 yang wajib dilaksanakan oleh orang islam.

Zakat fitrah wajib di bayarkan oleh orang islam di bulan ramadhan hingga malam menjelang hari raya idul fitri.

Zakat fitrah adalah pembersihan jiwa, berbeda dengan zakat mal/harta, tujuannya pembersihan harta dan jika cukup nisabnya.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Setelah zakat fitrah di kumpulkan maka itu akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti untuk fakir miskin, mualaf, amil, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).
(Yusuf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline