Lihat ke Halaman Asli

M Yusuf Is

Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Simak, Ini Kriteria KPM BLT DD Tahun 2022 yang Dibahas dalam Musyawarah Tahunan Gampong

Diperbarui: 24 Februari 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

suasana musyawarah tahunan penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 | dokpri

(Kuala Batee, 24/02/2022) Dalam upaya pelaksanaan penjaringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Gampong Blang Makmur mengadakan musyawarah di Gedung Serbaguna gampong setempat. Acara musyawarah tahunan tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), aparatur gampong, Tuha Peut, Tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama.

Pada kesempatan Tenaga Ahli Kabupaten (TA)  Muammar itu membahas tentang kriteria kpm penerima BLT DD yang tersebut dalam PMK 190/PMK.07/Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan surat edaran bupati per tanggal 15/02/2022 diantaranya adalah masyarakat miskin, yang berdomisili, keluarga tunggal, keluarga yang menmpunyai penyakit kronis, terputus bantuan dari sumber lain seperti dari APBA dan atau APBN, Keluarga miskin exstrem.

ia menambahkan lagi bahwasanya untuk tahun 2022 penyalurannya harus benar-tepat sasaran dan jangan tumpang tindih dengan bantuan-bantuan lainnya untuk penerima yang sama, serta betul-betul menyeleksi secara ketat dan transparan dalam penetapannya yaitu dengan melakukan musyawarah.(*)

(YS)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline