(Kuala Batee, 20/02/2022) Pemerintah Gampong Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan musyawarah mendapatkan calon penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik gampong setempat, Minggu(20/02/2022).
Pj Keuchik Gampong Rumoh Panyang, dalam kesempatan itu, mengatakan penetapan calon KPM penerima bantuan tunai dari Dana Desa secara aturan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Sesuai aturan, penetapan calon penerima BLT ini harus dimusyawarahkan. Dalam musyawarah kita lakukan verifikasi, dan validasi data keluarga calon penerima bantuan, agar nantinya tidak tumpang tindih," ujar Marbawi
Ditambahkannya, mengacu pada aturan yang berlaku sekarang jumlah penerima BLT DD harus paling sedikit 40% dari total pagu dana desa tahun anggaran 2022.
"Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022 harus ke BLT 40%, jadi kalau mengacu persentase tersebut maka kuota penerima BLT di desa kita sekitar 75 KPM dari pagu dana desa tahun 2022," jelas Awi.
Marbawi berharap, calon keluarga penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan dalam musyawarah benar-benar berdasarkan kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita ikuti sesuai aturan saja, jika memang keluarganya layak dan memenuhi syarat, serta sesuai kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, maka keluarga tersebut akan dimasukkan dalam daftar penerima BLT DD," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kecamatan TPP Kemendesa PDTT Wilayah Abdya, Jujun Hidayat, ST yang hadir dalam musyawarah desa tersebut menyampaikan, kebijakan pemerintah kembali memberikan bansos kepada masyarakat karena berangkat dari kondisi negara yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.
Ia memaparkan, penetapan calon penerima BLT Dana Desa merunut dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, serta PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.