(Kuala Batee, Rabu 16/02/2022) bertempat di Gedung Serbaguna diselenggarakan sosialisasi PP No 11 Tahun 2021 dan juga musyawarah bumdes pendaftaran di Kemenkumham. Musdes dihadiri oleh TA Kabupaten beserta PD, PLD, PLH Keuchik Gampong Kota Bahagia beserta perangkatnya dan ketua BPD beserta anggotanya. Musdes dimulai pukul 14.00 WIB.
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
TA Kabupaten menyampaikan dalam sambutannya BUMDes didirikan berdasarkan kebijakan Kemendes. Dengan terbentuknya BUMDes dimasing-masing desa diharapkan dapat terbentuk BUMDesma (BUMDes bersama).
Dengan begitu desa tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Harapan dibentuknya BUMDes yaitu adanya target pembentukan BUMDes meliputi nama BUMDes, pengurus BUMDes dan jenis kegiatan usahanya. BUMDes dibentuk dengan menggali potensi desa, misalnya di bidang pertanian.
Selain menyampaikan mengenai pembentukan BUMDes, TA Kabupaten juga menyampaikan mengenai beberapa hal yang dianggap penting.
PD Kuala Batee juga sangat berharap bahwasanya Gampong Kota Bahagia lebih mempertahankan lagi kedepan terkait prestasinya dalam pengelolaan kolam bumdes Gampong, seperti wisata kolam di tahun 2021 bahkan mendapat keuntungan puluhan juta rupiah dari kolam tersebut.
tambahnya lagi bahwasanya akan ada inovasi-inovasi baru agar tidak ketinggalan dengan kolam di desa lain yang ada di Aceh barat daya.(*)
(YS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H