"Pemilu diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai." - (Ramlan, 1992:181)
Persaingan politik Pemilihan Kepala Daerah selalu menarik untuk diperbincangkan. Sengitnya persaingan para calon pemimpin membuat isu praktik politik uang sering terjadi dan terkadang luput dari pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah mendorong penegak hukum untuk memproses hukum pelaku politik uang berdasarkan sanksi pidana yang ada dalam pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 149 KUHP sendiri berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri dalam visi dan misinya melaksanakan tugasnya sebagai pengawal yang terpercaya, demokratis, bermartabat, dan berkualitas.Pengawal berarti berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu;T erpercaya: Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis: Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation); Bermartabat : Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Berkualitas : Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance).
Peran Masyarakat
Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya ikut berpartisipasi bersama dengan Bawaslu dalam mengawasi pemilu agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku, termasuk mencegah adanya politik uang atau money politics. Karena pihak yang diuntungkan dalam praktik moneypolitics adalah pihak pemberi, dan mereka akan memperoleh dukungan dan kekuasaan politik yang harganya tidak ternilai.
Lantas, pihak mana yang dirugikan? Ya, masyarakat. Karena ketika partai politik tersebut berhasil memenangkan kekuasaan, maka ia akan mengambil suatu kebijakan yang lebih menguntungkan pihak penyumbangnya, daripada masyarakat pada umumnya.
Hal ini akan berakibat pada perubahan wajah demokrasi sebagai "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" menjadi "dari orang kaya, oleh orang kaya, dan untuk orang kaya". Pada tataran ini masyarakat sebagai subjek dalam demokrasi terdegradasi menjadi tidak lain dan tidak bukan hanya sebagai intrumen politik semata.
Catatan Pilkada
Pada catatan Pilkada tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 600 dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2017. Temuan tersebut terjadi di 101 daerah yang menggelar Pilkada.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengantisipasi terjadinya praktek politik uang dengan merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada memang ditunggu-tunggu, mengingat perubahan UU diharapkan akan semakin memperbaiki pelaksanaan Pilkada agar tidak seperti Pilkada serentak 2015.