Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Awasi Masa Tenang, Hindari Aksi Serangan Fajar

Diperbarui: 24 November 2024   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Serangan Fajar (KOMPAS/HANDINING)

Awasi Masa Tenang, Hindari Aksi Serangan Fajar

Mengutip dari Kompasiana: 

"Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 wilayah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota."

Peristiwa yang ditunggu-tunggu itu semakin dekat, ia telah tiba di ambang pintu. Saatnya tiba bagi kita untuk memilih Kepala Daerah yaitu pasangan calon yang akan menjadi pemimpin suatu daerah lima tahun mendatang, periode 2024-2029.

Masa kampanye telah dilewati. Kita tahu, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Selama kurang lebih 60 hari efektif telah dipakai untuk mengenalkan sosok pemimpin dengan visi-misi dan program strategis bila akan terpilih nanti menjadi Kepala Daerah.

Berbagai cara ditempuh selama 60 hari itu berupa kampanye dari daerah pilihan yang satu ke daerah pilihan yang lain dan berbagai kegiatan dalam rangka menggalang simpati masyarakat pemilih.

Ada juga blusukan dan pendekatan lain berupa kunjungan keluarga yang diselingi dengan berbagai atraksi yang sekali lagi bertujuan mengambil hati calon pemilih untuk pada hari pencoblosan dapat memberikan suara dengan mencoblos nomor urut paket tertentu.

Maka masa kampanye Pilkada 2024 adalah masa yang paling menentukan dalam persiapan Pilkada 2024 yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Awasi Masa Tenang

Kini memasuki masa tenang. Masa tenang biasanya dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu. Masa tenang Pemilu didefinisikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline