Debat Publik III Pilkada Belu 2024: Kearifan Lokal & Lingkungan Hidup Mendapat Perhatian
"Kearifan lokal adalah warisan tak ternilai yang harus dijaga untuk keseimbangan kehidupan, dan menghormati tradisi adalah cara terbaik untuk menghormati leluhur."
Hari ini Kamis (21 /11-2024) Komisi Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur dan KPUD Kabupaten Belu menyelenggarakan Debat Publik III dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu yang diikuti oleh empat (4) pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu 2024-2029.
Paslon 01: Wilibrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonzalves, ST; Paslon 02: dr. Agustinus Taolin, Sp.PD dan Yohanes Tai Bere (Anus Koy); Paslon 03: Servasius Serbaya Manek, SH, MH dan Pius Agustinus Bria, SE; dan Paslon 04: Hironimus Mau Luma dan Theodorus Seran Tefa.
Kearifan Lokal dan Lingkungan Hidup
Menarik bahwa pada debat publik ketiga ini salah satu isu yang diangkat adalah kearifan lokal dan lingkungan hidup. Melalui tim panelis diangkat juga isu Kabupaten Belu sebagai kabupaten perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Bicara soal kearifan lokal berarti bicara tentang pandangan hidup, ilmu pengetahuan, dan strategi kehidupan yang dimiliki oleh masyarakat lokal untuk menjawab berbagai permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
Kearifan lokal itu sesungguhnya merupakan warisan leluhur yang berasal dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat setempat. Kita mengetahui bersama bahwa antara masyarakat atau rakyat kabupaten Belu dan rakyat Timor Leste memiliki kesamaan budaya, suku, dan bahasa.
Pertalian darah karena keturunan, memiliki budaya yang sama, dari suku yang sama, bahkan bahasa yang sama tidak mungkin saling melupakan antara orang Timor di Belu Indonesia, dengan orang Timor di Timor Leste.
Karena itu, sungguh diperlukan kerjasama yang baik antara kedua negara dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste untuk mengurus dan mengatur perlintasan orang dan barang baik dari Indonesia ke Timor Leste maupun sebaliknya, supaya keterikatan budaya, suku, dan bahasa tetap dipertahankan melalui regulasi antar kedua negara.
Selain perbatasan darat yang panjang, terdapat juga sungai atau kali yang menjadi pembatas wilayah antara Indonesia dalam hal ini Kabupaten Belu dengan Negara Timor Leste.
Salah satu daerah aliran sungai di perbatasan adalah Kali Talau dan Kali Mali Baka yang ada di Sektor Timur khususnya di Kecamatan Raihat yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
Saat ini mengalami kerusakan akibat erosi karena itu kabupaten Belu sebagai kabupaten perbatasan perlu membangun kerja sama dengan Negara Timor Leste untuk penanganan daerah aliran sungai lintas negara.