Etika Berkomunikasi Saat Akan Memarkir Mobil di Jalan Perumahan
Saat ini jumlah mobil di Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Korlantas Polri ada perkembangan yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2021 sebagai berikut:
Tahun 2018: 14.838.106 unit,
Tahun 2019: 15.592.419 unit,
Tahun 2020: 15.797.746 unit,
Tahun 2021: 16.453.705 unit.
Pada tanggal 9 Februari 2023, Korlantas Polri mencatat bahwa jumlah mobil pribadi di Indonesia sebanyak 19.177.264 unit. Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor aktif di Indonesia secara keseluruhan adalah sebanyak 153.400.392 unit.
Bisa dibayangkan jumlah kendaraan bermotor aktif hampir sama dengan jumlah penduduk Indonesia tahun 2023 yaitu 277,5 juta jiwa. Artinya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sudah jauh melampaui jumlah pemakai kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 164 juta unit, dengan perincian: 137 3 juta unit motor, dan 20,1 juta unit mobil penumpang.
Persoalan berikutnya adalah apakah semua orang yang memiliki mobil, baik mobil pribadi maupun mobil penumpang sudah terlebih dahulu mempersiapkan garasi atau tempat parkir untuk mobilnya?
Lantas apakah semua pemilik mobil entah pribadi atau penumpang memiliki tempat parkir atau memiliki rumah dengan area parkir mobil yang tersedia?
Bukankah banyak pemilik mobil pribadi yang tinggal di perumahan yang praktis tidak disiapkan garasi karena ukuran rumah yang sudah pas?
Lalu, kalau mereka memiliki mobil, mereka harus parkir mobil itu di mana? Tentu saja tidak ada jalan lain, selain menggunakan ruas jalan umum di perumahan yang ada sebagai tempat parkir.
Sekarang yang menjadi soal adalah "bagaimana caranya supaya tidak menyebabkan kemacetan, tidak mengganggu tetangga, dan mobil aman dan nyaman selama parkir?"
Khusus untuk Jakarta, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa warganya tidak boleh memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan, walaupun di depan rumah sendiri.
Bagi warga yang punya rumah di Jakarta Pusat atau rumah di Jakarta Barat, dan wilayah Jakarta lainnya, wajib untuk memiliki garasi mobil sendiri. Dan kepemilikan garasi itu dibuktikan melalui bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.