Setiap peristiwa yang kita alami dalam kehidupan ini sebenarnya tidak ada yang sia-sia. Semua ada hikmahnya untuk kehidupan. Ada suatu pembelajaran bagi kita. Paling tidak supaya kita melakukan evaluasi terhadap apa yang telah terjadi. Juga merupakan momentum untuk berintrospeksi diri atas kejadian atau peristiwa yang kita alami itu. Demikian pula dengan peristiwa nasional Pilpres 2024 yang baru saja kita jalani, dan sidang sengketa atas hasil Pilpres itu.
Dalam tulisan ini, saya hendak membagikan pengalaman bagaimana mengikuti Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas dan rahasia di Tempat Pemungutan Suara (TPS); dan menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2024 melalui media online.
Pengalaman Mengikuti Pemilu 2024
Pemilihan Umum Presiden 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang biasa dirayakan di kalangan anak-anak muda. Berhubung Pemilu 2024 dijadwalkan demikian, maka pada malam Valentine Day itu tidak banyak 'kejadian luar biasa' menimpa anak-anak muda seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau mungkin saja ada, namun karena semua media online 'disibukkan' dengan perhitungan suara Pemilu 2024 sehingga bebas dari perhatian.
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab dan wujud dari pengamalan "100% warga negara Indonesia, dan 100% Katolik", saya mengikuti pencoblosan di TPS 13 Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Saking semangatnya, saya termasuk pemilih nomor muda. Saya mendapat kesempatan sebagai orang ke-12 untuk memberikan suara.
Singkat cerita kewajiban sebagai warga negara untuk mengikuti pemilihan umum sudah kutunaikan. Namun apakah dengan itu Pemilu selesai? Tentu pemberian suara sudah selesai, namun akibat lanjutannya masih terasa hingga saat ini.
Soal Pilpres tidak ada dampak ikutan yang langsung dialami masyarakat. KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tanggal 20 Maret 2024, namun masih terbuka kemungkinan pengajuan sengketa ke Mahkama Konstitusi dan itu pun sudah dilaksanakan.
Tetapi soal Pileg alias Pemilihan Legislatif meskipun hasilnya tidak diajukan ke MK namun masih menyimpan rasa hingga saat ini.
Ya. Antara kelompok pendukung yang satu dengan pendukung yang lain masih saling melihat dengan 'ekor mata' saja. Artinya masih ada rasa kurang sreg dengan yang lain. Apalagi mereka yang hidup bertetangga dengan caleg yang gagal.
Ada calon legislatif (caleg) yang sampai saat ini belum menerima kekalahan. Ada yang masih menyimpan marah dengan tetangga karena dituduh pengkhianat, dan lain-lain.
Pada hal kita tahu bahwa hasilnya sudah diumumkan oleh KPU. Tidak mungkin bola yang telah gol dimuntahkan kembali. Sekarang kita tunggu pelantikkan para anggota Legislatif hasil pemilihan umum 2024. Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten/Kota dan Propinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan pengucapan sumpah atau janji DPR RI dan DPD RI akan terjadi pada 1 Oktober 2024.
Menyaksikan Sidang Sengketa Pilpres 2024 secara Online