Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Pekerja Lansia, Prestasi, dan Dedikasi

Diperbarui: 28 April 2024   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pekerja kantor lansia/foto: iStock

Definisi: Lanjut Usia atau Lansia pada umumnya selalu identik dengan keadaan kondisi fisik seseorang yang menurun dan tidak produktif lagi secara ekonomi.

Menurut Undang-Undang  RI No. 13 Tahun 1998, Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enampuluh) tahun ke atas. Demikian pun definisi Lansia menurut World Health Organization (WHO) yaitu seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas. 

Biro Pusat Statistik  (BPS) Indonesia, mengelompokkan Lansia menjadi tiga kelompok umur yakni Lansia Muda yaitu kelompok umur 60-69 tahun; Lansia Madya yaitu kelompok umur 70-79 tahun; dan Lansia Tua yaitu kelompok umur 80 tahun ke atas. 

Persoalan: Usia yang semakin senja tanpa kemandirian finansial berpotensi menciptakan generasi sandwich atau generasi dengan tanggung jawab ganda terhadap generasi di atasnya (orang tua dan mertua), diri sendiri, dan generasi di bawahnya (anak-anak) secara bersamaan.

Kenyataan: Seorang lansia yang dipekerjakan lagi melalui perpanjangan masa kerja, tentu saja bukanlah sesuatu yang asal-asalan, tetapi melalui suatu pertimbangan yang matang. Dasar pertimbangan yang dipakai antara lain prestasi yang dicapai selama usia aktif bekerja dan pertimbangan normatif lainnya.

Nah, menurut data yang disampaikan BPS, prosentase penduduk Lansia di Indonesia adalah sebesar 10,82 %. Dari jumlah tersebut, penduduk dengan konsentrasi Usia Lansia Muda sebesar 68,83%, sedangkan 23,74 %  berada pada Usia Lansia Madya, dan  7,43% berada pada Usia Lansia Tua.

Lalu, berdasarkan produktifitas, Lansia terbagi lagi menjadi dua kelompok yaitu:

Lansia Potensial adalah lansia yang masih mampu bekerja atau menghasilkan barang dan jasa; dan Lansia Tidak Potensial adalah lansia yang tidak mampu bekerja atau menghasilkan barang dan jasa sehingga kehidupannya bergantung dengan orang lain.

Sebagai penghormatan  dan penghargaan terhadap mereka, para lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya, yang meliputi paling kurang 8 (delapan) hal ini menurut Undang-Undang, yaitu :

a.  Pelayanan keagamaan dan mental spiritual

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline