Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Bijak Menyikapi Kenaikan PPN 12% sebagai Warga Negara yang Baik

Diperbarui: 19 Maret 2024   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Menyetor PPN /klikpajak.com

Menyaksikan situasi dan kondisi negara saat ini, di mana banyak warga masyarakat khususnya para ibu rumah tangga menangis menghadapi kenaikan harga beras dan beberapa bahan makanan pokok lainnya di pasar.

Sementara itu, situasi politik tanah air yang makin gaduh akibat Pilpres dan Pileg, sehingga sikap pemerintah menghadapi kenaikan harga hampir belum begitu nyata dirasakan.

Berhadapan dengan aneka situasi dan kondisi saat ini, sebagai Warga Negara yang baik kita mesti secara bijak menyikapi kenaikan PPN yang semula 11 % jadi 12 %.

Tulisan ini hendak menyoroti kenaikan PPN itu sendiri di satu pihak, dan sikap kita sebagai Warga Negara Indonesia di lain pihak.

Kenaikan PPN: Sebab dan Tujuannya

Menurut pemberitaan baik di media sosial maupun media elektronik dan cetak, kenaikan PPN dari 11 % jadi 12 % akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tersebut didasarkan pada amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diteken sebagai suatu Undang-Undang baru sejak tanggal 29 Oktober 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Kenaikan pajak tentu beralasan.

Menurut Kontan.co.id tanggal 11 Maret 2024, implementasi kenaikan tarif PPN itu dilakukan secara bertahap sebagaimana kita ketahui mulai dari 10 % menjadi 11% yang diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11 % menjadi 12 % yang akan diberlakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Ferry Irawan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

Ada hal yang menarik dalam kebijakan kenaikan PPN ini. Sekali lagi menurut Ferry Irawan, kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline