Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Sekretaris, Tupoksi dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Diperbarui: 6 Februari 2024   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi sekretaris (sumber: iStock foto)

"Saat saya mempersiapkan masa jabatan kedua saya sebagai Sekretaris Jenderal, saya berpikir keras tentang bagaimana kita dapat memenuhi harapan jutaan orang yang melihat bendera biru PBB sebagai panji harapan. Kita harus melanjutkan pekerjaan penyelamatan hidup kita dalam pemeliharaan perdamaian, hak azasi manusia, pembangunan dan bantuan kemanusiaan" (Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal PBB, 2007-2016).

Kata-kata bernas seorang Ban Ki-moon di atas, seakan-akan memberikan energi positif kepada setiap orang yang pada saat ini sedang menjalankan tugas mulia sebagai Sekretaris biar pun itu di tingkat yang paling bawah sekalipun.

Bahwasannya dengan menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, ia meyakini ikut berperan melakukan pekerjaan penyelamatan hidup manusia, karena ikut memelihara perdamaian, hak asasi mansuia, pembangunan dan bantuan kemanusiaan.

Dari pengalaman dan pengabdian seorang Ban Ki-moon, kita dapat memetik hikmahnya untuk karya dan pelayanan seorang sekretaris. Nah, dalam tulisan kali ini penulis hendak mengangkat sebuah isu ringan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang sekretaris dalam pelayanan terhadap kepentingan umum.

Adapun latar belakang isu ringan ini diangkat itu berangkat dari pertemuan para sekretaris komisi-komisi pastoral tingkat keuskupan Atambua yang berlangsung pada Senin, 05 Februari 2024.

Pertemuan ini diadakan untuk memberikan pembekalan kepada para sekretaris komisi yang baru diangkat berdasarkan Surat Keputusan Uskup Atambua nomor 279/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku mengangkat 12 orang sekretaris untuk 15 komisi pastoral. Itu berarti ada tiga orang yang masing-masing merangkap menjadi sekretaris untuk dua komisi. Namun itu tidak terlalu dipersoalkan.

Tetapi dalam pertemuan pembekalan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah tugas pokok dan fungsi dari masing-masing komisi dan peran seorang sekretaris dalam menjalankan tugas pelayanan demi kepentingan umum.

Menarik bahwa dalam kegiatan pembekalan hari Senin itu, Kepala Kantor Pusat Pastoral Keuskupan Atambua, Pastor Vincentius Wun SVD mengangkat dan mendefinisikan kembali apakah sekretaris itu.

Beliau mengatakan bahwa sekretaris adalah sebuah profesi administratif yang bersifat asisten atau mendukung (Wikipedia).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline