Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Pandangan Ajaran Sosial Katolik tentang Serikat Pekerja

Diperbarui: 13 Januari 2024   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi serikat pekerja (sumber foto; Universitas Airlangga.com)

Paus Leo XIII dengan nama asli Gioacchino Vincenzo Raffaele Luigi Pecci  menjabat sebagai pimpinan tertinggi gereja Katolik  antara tahun 1878 s/d 1903.  Rerum Novarum merupakan ensiklik pertama ajaran sosial Katolik yang dikeluarkan pada 15 Mei 1891 oleh Paus Leo XIII.  Fokus pada keprihatinan terhadap para pekerja dan menolak gagasan Marxis-komunis. 

Menurut Paus Leo XIII, banyak dari para pekerja atau buruh  diperas dan diperlakukan secara tidak adil. Banyak dari mereka yang akhirnya jatuh miskin karena upah yang diberikan sangat kecil atau rendah.  Yang menjadi perhatian utamanya adalah perlunya perbaikan terhadap "kesengsaraan dan kemalangan yang menimpa mayoritas kelas pekerja secara tidak adil". 

Karena itu, Paus Leo XIII mendukung hak buruh atau pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Namun ia menentang setidaknya beberapa bagian dari gerakan buruh yang baru muncul dan mendesak para pekerja untuk keluar dari serikat mereka yang tampaknya berada di jalur yang salah untuk membentuk asosiasi alternatif.

Manfaat Serikat Pekerja

Sebagaimana dikatakan Paus Leo XIII kehadiran serikat pekerja itu penting sebagai bagian dari solidaritas mereka. Dalam hal ini serikat pekerja di perusahaan memiliki peran dan manfaat yang besar yakni:

Pertama, memperkuat kerjasama dan solidaritas di antara para pekerja atau buruh.

Serikat pekerja itu merupakan organisasi yang dibentuk  dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis  dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan,  membela dan melindungi hak dan kepentingan para pekerja.

Selain itu, dengan terbentuknya serikat pekerja di suatu perusahaan dapat membantu anggota-anggotanya untuk aktif terlibat dalam solidaritas anggota-anggotanya sehingga ikut merasakan apa yang dirasakan oleh sesama anggota serikat. Dengan demikian, ringan sama dipikul, berat sama dijinjing.

Kedua, sebagai mitra pengusaha dalam membina pekerja atau buruh.

Serikat pekerja dapat berperan sebagai wakil para pekerja atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline