Tidak ada pertaruhan hidup-mati di meja judi. Semua soal persentase dan logika. Maka jika di meja judi saja tidak ada, apalagi di dunia nyata ( Tere Liye, Penulis Indonesia 1979, jagokata.com).
Pengertian dan jenis-jenis Judi
Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu (KBBI, hal. 706). Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi contoh 4 (empat) macam judi yaitu:
1. Judi bola yaitu taruhan yang kemenangannya didasarkan pada sebuah pertandingan sepak bola. Judi bola ini bisa berupa taruhan pada pertandingan sepak bola offline. Tetapi dewasa ini juga ada judi bola online.
2. Judi buntut yaitu perjudian liar dengan cara menebak nomor akhir dari undian resmi. Dulu judi buntut ini bernama Porkas atau Pekan Olahraga dan Ketangkasan yaitu jenis undian berhadiah dan praktik perjuadian dalam bidang olahraga, terutama sepak bola pada zaman Orde Baru. Kini judi buntut itu bernama Kupon Putih atau togel yang bersifat untung-untungan. Tidak memerlukan keahlian khusus karena tergantung pada angka togel atau tebakan. Di kalangan orang-orang di sekitar kami menamakannya "Judi Shio".
3. Judi daring yaitu judi dengan menggunakan jaringan internet atau yang disebut Judi Online. Para penggemar judi daring biasanya menggunakan jasa perbankan.
Karena itu sebagaimana dirilis oleh Tempo.co, Jakarta, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan agar mengawasi transaksi rekening para nasabah sebagai upaya mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi daring atau online.
4. Judi koprok yaitu judi dengan cara menggunakan tiga dadu yang dikocok dalam kotak atau tabung untuk menentukan angka atau gambar pada permukaannya. Di daerah kami, judi jenis ini dinamakan "Kuru-Kuru".
Dari pengertian sebagaimana diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ini, perjudian pada dasarnya adalah suatu tindak pidana. Sebagai suatu tindak pidana, judi sama dengan korupsi, sama dengan pembunuhan, dan sama juga dengan kejahatan.
Sebab judi pada hakekaktnya adalah pertaruhan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan menerima atau mendapat uang taruhan itu sedangkan yang kalah ya gigit jari alias rugi.
Dengan kata lain judi artinya adu nasib yaitu sebuah bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main. Selain itu judi juga meliputi segala macam taruhan di mana yang bertaruh itu ada yang terlibat secara langsung, tetapi ada juga yang tidak terlibat secara langsung, karena berlangsung secara online.
Berdasarkan jenis-jenis judi sebagaimana diuraikan dalam KBBI, pelaku perjudian itu bisa saja laki-laki, bisa juga perempuan. Dari segi usia, bisa jadi orang dewasa, orang muda, tetapi bisa juga melibatkan anak-anak. Di sinilah letaknya, perjudian disebut sebagai candu bagi masyarakat.
Perjudian selalu merupakan kejahatan. Dan karena merupakan kejahatan, judi juga selalu dekat dengan prostitusi, korupsi dan pembunuhan. Tidak ada judi yang 'mulia', judi berarti kotor karena ada unsur penipuan.
Selain itu, perjudian selalu berdekatan dengan praktek-praktek lain yang sejenis. Karena selalu mengabaikan kebaikan dan suara hati lama-lama orang yang suka berjudi akan melegalkan prostitusi. Karena orang yang suka berjudi juga doyan prostitusi.
Ujung-ujungnya lagi adalah korupsi, bila habis uang pribadinya, akan menyebabkan berpikiran kalut dan akhirnya menyerobot kepada uang organisasi atau milik negara. Maka tidak heran, ketika orang sudah larut dalam perjudian yang besar, gampang juga melakukan pembunuhan.
Apakah judi pernah menjadikan orang kaya?
Merilis id.quora.com, seseorang bernama E. Setiawan mengatakan "Judi online itu hanyalah permainan software saja. Taruhlah bandar sudah mengeruk 1M rupiah dari penggunanya, tentunya memberikan kemenangan 100 juta kepada satu orang bukan hakl besar kan?"