Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

MKRI dan Penegakkan Konstitusi di Indonesia, Catatan Seorang Awam

Diperbarui: 16 Juli 2023   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi RI Lembaga Negara Pengawal Konstitusi (dok.Mahkamah Konstitusi RI)

Komitmen kami untuk hak azasi manusia harus mutlak, hukum kita adil, keindahan alam kita dilestarikan, yang kuat tidak harus menganiaya yang lemah dan martabat manusia harus ditingkatkan (Jimmy Carter)

Sebagai orag awam, saya patut berbangga memiliki hakim-hakim agung yang luar biasa di Indonesia yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Memang benarlah bahwa setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orang atau tokohnya.

Sekali lagi sebagai orang awam, ketika mengikuti sidang-sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perihal sengketa kewenangan lembaga negara misalnya gugatan perkara pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, bulu kuduk berdiri menyaksikan kewibawaan seorang Hakim MK pada saat bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Para "Yang Mulia" itu ketika mereka mengenakan kostum resmi sebagai Hakim Konstitusi, di sana kita membayangkan bahwa semua kebenaran dan keadilan sebagian dan seluruhnya berada pada 'tangan' mereka.

Karena itu bertepatan perayaan 20 Tahun MKRI yang akan dirayakan pada 13 Agustus 2023, saya pun terdorong untuk ikut berkontribusi dan berpartisipasi sebagai warga negara yang baik yang tahu menghargai kebesaran dan jasa para pemimpinnya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi RI.

Meskipun usia 20 tahun belumlah begitu dewasa, namun sebagai sebuah lembaga "Hukum" terbesar di negara ini dan ketika kita merefleksikan kembali perannya selama 20 tahun, kita pantas untuk bersyukur dan sekaligus berharap akan keadilan yang lebih baik dalam memutuskan perkara konstitusi ke depan.

Sebagaimana kita ketahui melalui situs resmi MKRI bahwa Mahkamah Konstitusi itu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik; dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline