SUDAH lama kita melakukan praktek pendidikan yang keliru sehingga menyalahi aturan pendidikan kita, dengan melakukan wisuda PAUD. Ada juga lembaga yang melakukan wisuda SD hingga SMA. Pada hal seharusnya wisuda itu hanya untuk mereka yang telah menyelesaikan kuliah di Perguruan Tinggi.
Apa Itu?
Penulis mencoba berselancar di dunia maya untuk mencari dan menemukan letak kekeliruan praktek ini sebenarnya sejak kapan, namun sayang tidak menemukan jawabannya.
Karena itu penulis mencoba menelusuri arti kata wisuda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wisuda artinya peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Contoh kalimat: Para sarjana yang baru lulus menghadiri acara wisuda bersama orang tua mereka.
Kalau dilihat dari kata 'wisuda' sendiri bisa saja orang mengatakan bahwa PAUD juga bisa melakukan pelantikan. Namun yang menarik bahwa penyusun KBBI memberi contoh kalimat yang mengarah secara khusus pada kata "sarjana yang baru lulus'.
Lalu kata 'wisudawan' yaitu laki-laki yang diwisuda, demikian pun 'wisudawati' yaitu wanita yang diwisuda. Sekali lagi yang menarik adalah diberi tanda kurung (sarjana muda, sarjana).
Inilah yang menunjukkan kepada kita bahwa yang sesungguhnya yang harus diwisuda adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat Perguruan Tinggi.
Penelusuran kedua adalah penggunaan 'toga' pada wisuda itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada halaman 1759, di sana ditemukan 2 kata toga.
Pertama,toga n baju panjang (jubah) hitam, lengannya lebar sebagai pakaian jabatan bagi guru besar, hakim, sarjana, dan sebagainya yang dipakainya pada saat tertentu.
Kedua, toga n akr tanaman obat keluarga. Arti kata kedua ini dengan sendirinya tidak cocok dengan apa yang hendak dibahas di sini.