Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

3 Hal Ini Perlu Diperhatikan, Bila Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

Diperbarui: 16 November 2022   02:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pakaian adat Dawan Timor (Foto: Andreas Neno Salukh)

Sebuah topik pilihan yang hampir terlewati. Padahal ditilik dari substansinya merupakan sebuah topik yang menarik untuk dibahas di sini. Untuk itu saya ingin ikut nimbrung dalam pembahasan tentang "Baju Adat untuk Seragam Sekolah".

Berbicara tentang baju adat, tentu masing-masing daerah punya baju adatnya sendiri. Namanya baju adat ya tentu saja paling pas bila dipakai untuk acara adat. Selain karena nuansanya yang berbeda, tentu saja ada kerumitan-kerumitan tertentu yang menyertainya.

Bapak Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah mengharuskan baju adat atau tradisional wajib digunakan untuk seragam sekolah. Tentu dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Namun apakah dengan serta merta seluruh bangsa Indonesia, para guru dan orangtua siswa akan menerima dan melaksanakannya begitu saja? 

Sabar dulu. Untuk menjadikan baju adat/tradisional sebagai seragam sekolah, tentu saja harus dikaji dari berbagai perspektif agar nuansa adat yang melekat pada baju adat itu tidak serta-merta terbawa juga dalam situasi sekolah. 

Selain itu pertimbangan lain sebagaimana dimaksudkan dalam kebijakan itu perlu disepakati bersama agar betul-betul semua pihak terutama sekolah dapat menerima dan melaksanakannya.

Ilustrasi Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat TTS (sumber: Biro Setpres RI)

Kebijakan Nasional

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, di sana dikatakan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, yakni untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme; kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara para peserta didik. Selain itu dengan seragam sekolah dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa-siswi.

Peraturan menteri ini sekaligus memuat aturan baru mengenai seragam sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Sebuah penjelasan atas perturan itu mengatakan bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Ditambahkan juga di sana bahwa selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah dapat mengatur juga pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline