Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Irjen. Ferdy Sambo Tersangka, Proses Hukumnya Makin Jelas?

Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Irjen FS jadi tersangka (sumber: tvonenews.com)

Perlahan namun pasti. Satu persatu pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya terkuak.

Sekarang menjadi semakin jelas sejelas-jelasnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jadilah empat tersangka. Maka empat tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu telah ditetapkan, yaitu Bharada E; Brigadir RR; KM; dan Irjen FS.

Tersangka Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J;  Brigadir Ricky Rizal alias RR turut membantu dan menyaksikan penembakan itu; KM adalah sopir PC yang juga turut serta membantu dan menyaksikan  langsung proses penembakan; dan  Brigjen Ferdy Sambo alias FS menyuruh melakukan  dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Demikian penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Agus Andrianto, sebagaimana dikutip dalam PikiranRakyat.com.

***

Kali ini boleh dikatakan puncak dari episode, karena sang Jendral menjadi tersangka. Ia yang menjadi otak scenario film ini. Ibarat kepala ikan yang memandu untuk berenang di air keruh, akhirnya membusuk juga dari kepala.

Komjen Agus menyebutkan bahwa hukuman atas peristiwa ini memang amat berat. Keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Pasal yang dijeratkan kepada mereka tidak main-main, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP, dengan hukumannya jelas hukuman mati, atau  penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Menarik di sini apa yang pernah ditulis oleh Bang Sigit Eka Pribadi dengan judul "Kejinya Fitnah dan Konspirasi Jahat "FS", Otak Utama dari Komplotannya dan Kroninya Pada Kasus Brigadir "J"! bahwa bila kita menilik dari apa yang disangkakan penyidik terhadap mereka, yaitu keempat orang tersangka tersebut, rupanya hukuman pertama yang bakal mereka terima adalah mereka akan dijatuhi sanksi Kode Etik Profesi dari Polri berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Atau dengan kata lain mereka dipecat dari kedinasan Polri.

Lagi-lagi menurut Bang Sigit, khusus untuk Bharada Eliezer nampaknya masih berpeluang untuk mendapatkan sedikit keringanan hukuman ataupun mungkin malah akan bebas dari pasal pidana yang disangkakan kepadanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline