Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Berarti Harapan Hidup 'Diperpanjang'

Diperbarui: 15 Februari 2022   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Secara pribadi saya setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru akan dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berusia 56 tahun.

Dalam dan melalui tulisan ini saya akan mempertanggungjawabkan pilihan mengapa saya setuju dengan peraturan menteri tersebut. Pada dasarnya manusia selalu ingin maju dan berkembang, bukan hanya secara material, namun terlebih dalam mengaktualisasikan diri. Itulah sebabnya Abraham Maslow (1908-1970) menempatkan kebutuhan akan aktualisasi diri pada puncak pyramida atau hierarki kebutuhan manusia. Artinya salah satu kebutuhan terbesar manusia sepanjang hidupnya adalah mengekspresikan dirinya. Dan masa pengekspresian diri itu, bukan semata-mata pada saat ia aktif bekerja, tetapi terlebih pada saat ia mengakhiri kerja.

Usia Pensiun dan Angka Harapan Hidup (AHH)

Banyak instansi swasta memprogramkan usia pensiun kepada karyawan-karyawatinya pada usia 55 tahun.  Karena itu, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih pensiun pada usia 55 tahun. 

Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pengelompokkan penduduk berdasarkan usia produktifitas, yang dibagi atas tiga batas usia yakni pertama, usia belum produktif  yaitu 0-14 tahun; kedua, usia produktif yaitu 15-64 tahun; dan ketiga, usia tidak produktif lagi yaitu 64 tahun ke atas. 

Berdasarkan pembagian oleh BPS ini, usia 56 tahun masih termasuk dalam usia produktif. Maka apabila instansi swasta memensiunkan staf atau karyawannya pada usia 55 tahun, itu menurut saya ada pertimbangan tertentu., yaitu agar orang yang telah pensiun pada usia 55 tahun, ia masih bisa menikmati masa produktifnya sebelum memasuki periode lanjut usia (lansia).

Membaca data BPS, kita menyimpulkan bahwa usia harapan hidup orang Indonesia makin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu tentu disebabkan oleh berbagai kemajuan, di bidang kesehatan dan gizi, rekreasi dan kebebasan lainnya. 

Mari kita lihat bersama data-data berikut. Menurut data Biro Pusat Statistik  angka harapan hidup (AHH) penduduk Indonesia tahun 2017 adalah 71,1 tahun; tahun 2018: 71,5 tahun; tahun 2019: 71,38 tahun; tahun 2020: 71,52 tahun. Dan pada tahun 2021, AHH penduduk Indonesia naik 0,1  tahun menjadi  71,57 tahun.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengklasifikasikan usia manusia Indonesia, sebagai berikut: 1) Masa Balita (0-5 tahun); 2) Masa Kanak-Kanak (5-11 tahun); 3) Masa Remaja Awal (12-16 tahun); 4) Masa Remaja Akhir (17-25 tahun); 5) Masa Dewasa Awal (26-35 tahun); 6) Masa Dewasa Akhir (36-45 tahun); 7) Masa Lansia Awal (46-55 tahun); 8) Masa Lansia Akhir (di atas 56 tahun).

Jika berdasarkan usia klasifikasi dari Kemenkes RI tersebut, maka JHT seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dicairkan pada usia 56 tahun, menurut saya tepat karena pada usia ini, seseorang mulai memasuki apa yang dinamakan Masa Lansia Akhir. Dengan pencairan JHT di usia ini sangat membantu, agar ia memasuki usia lansia akhir dengan sukacita dan sejahtera.

Dari uraian di atas, saya ingin menarik beberapa kesimpulan pada akhir tulisan ini, yakni:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline