Sub-sub Receipient (SSR) Malaria Perdhaki Keuskupan Atambua melakukan Sosialisasi dan Advokasi Eliminasi Malaria tingkat Kabupaten Belu, Jumat (26/11/2021) di Hotel Matahari Atambua.
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder kesehatan dan pemerintah yakni DPRD Komisi III, Dinas Kesehatan, BP4D, Dinas PMD, para Camat, Kepala Desa, Pimpinan Puskesmas dan media online di kabupaten Belu.
Ada pun tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan advokasi ini adalah untuk membangun kerja sama di antara berbagai stakeholder demi mengintegrasikan program Malarian Perdhaki dengan berbagai kebijakan pemerintah dan anggaran untuk mendukung percepatan eliminasi Malaria di Kabupaten Belu tahun 2023.
Penulis sebagai Kepala SSR Malaria Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua menyampaikan limpah terima kasih dan kegembiraan yang luar biasa karena pada kegiatan hari inilah semua pihak hadir, terutama dari DPRD Kabupaten Belu, Dinas Kesehatan dan para Camat sebagai pengambil kebijakan untuk mendukung tercapainya program pemberantasan nyamuk malaria di seluruh wilayah kabupaten Belu.
SSR Malaria Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua sudah menjalankan tugasnya memasuki tahun ke-lima semester ke-dua. Untuk itu dalam pertemuan tersebut, Perdhaki meminta dukungan dari semua pihak untuk bahu membahu bersama Pemerintah Kabupaten Belu mempercepat eliminasi malaria yang rencananya akan terlaksana pada Oktober 2023. Sejak awal program, di Kabupaten Belu sendiri ada tiga UKBM yakni UKBM Takirin; UKBM Manleten; dan UKBM Tukuneno. UKBM Takirin telah berhenti pada tahun 2018 karena dalam kegiatannya selama hampir tiga tahun tidak menemukan kasus malaria positif.
Ada lima kesepatan yang menjadi rencana tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan advokasi hari ini yaitu:
Pertama,Peraturan Bupati (Perbup) tentang Eliminasi malaria Kabupaten Belu hendaknya secepatnya sampai ke tangan para Camat dan Desa untuk eksekusi selanjutnya.
Kedua, Pembentukan tim Eliminasi Malaria di Tingkat Kabupaten Belu dengan melibatkan SSR Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua.
Ketiga, Para Camat akan mendorong desa-desa untuk melahirkan Peraturan Desa (Perdes) eliminasi Malaria.
Keempat, Mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengaktifkan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada.