Lihat ke Halaman Asli

Pinggir Rel Kereta Api Bukan untuk Tempat Tinggal

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peristiwa kebakaran gubuk liar dipinggir rel kereta api sudah sering terjadi namun tetap saja setelah peristiwa berlalu bangunan liar kembali tumbuh. Pada hari Senin 7 April 2014 siang, sebanyak 40 rumah bedeng di pinggir rel kereta Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara hangus terbakar. Para penghuni bangunan liar di pinggir rel tersebut panik berhamburan keluar rumah menyelamatkan harta bendanya.

Saat tulisan ini dibuat, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi terkait peristiwa tersebut sehingga penyebab kebakaran juga masih menunggu hasil lab. Namun dugaan sementara, kebakaran tersebut diduga akibat kosleting listrik dari rumah salah satu penghuni yang ditinggal pergi bekerja. Demikian kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Suseno Adi Wibowo pada poskota.com, Senin (7/4)

Akibat dari peristiwa ini, sebanyak 160 jiwa pengguni kehilangan tempat tinggal dan harta benda, karena Warga yang sedang berada dirumah sebagian besar tidak bisa menyelamatkan harta bendanya. Petugas pemadam kebakaran kesulitan menjangkau lokasi karena akses jalan yang sempit.

Kerugian juga dialami pemerintah yakni prasarana kereta api dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa kabel listrik aliran atas dan kabel optik untuk operasional kereta api ikut terbakar. Pengamatan penulis dilapangan, setidaknya sepanjang 200 meter kabel listrik aliran atas dan 250 meter kabel optik untuk komunikasi ke stasiun Kampung Bandan ikut terbakar. Padahal, jalur tersebut rencananya akan dioperasikan tahun 2014 ini yang menghubungkan stasiun Jakarta Kota dengan stasiun Tanjung Priok.

Jika kebakaran terjadi pada pinggir jalur rel kereta api yang aktif maka masyarakat penguna jasa kereta api akan terkena imbasnya. Pastinya, perjalanan kereta akan mengalami keterlambatan yang tinggi sehingga masyarakat telat tiba ditempat kerja atau aktivitas.

Idealnya, bangunan liar tersebut tidak berada dipinggir rel kereta api karena daerah pinggir rel harus bebas dari bangunan untuk kelancaran operasioanal kereta api. Namun kenyataannya, di wilayah Jabodetabek banyak sekali bangunan liar yang berada di pinggir rel kereta api. bahkan di beberapa tempat, bangunan mereka dibuat permanen dengan batu bata bukan hanya terbuat dari kayu dan triplek saja.

Peran serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan bangunan liar tersebut dan mengembalikannya pada fungsinya sangat diperlukan. Di dalam undang -undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sangat jelas larangan mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api. Dibeberapa tempat, pinggir rel kereta api bisa dimanfaatkan sebagai jalur hijau sehingga pemandangan kota tidak kumuh. Selain itu, di beberapa tempat daerah pinggir rel dimanfaatkan menjadi jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Semoga perhatian keselamatan dan keindahan daerah pinggir rel kereta api mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.## (ditulis di KRL, Selasa 8 April 2014)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline