Lihat ke Halaman Asli

Penanganan Narkoba

Diperbarui: 2 Maret 2016   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perang terhadap narkoba sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh negara Indonesia saja. Boleh dibilang dari zaman dulu sampai sekarang semua negara melakukan hal yang sama tapi tak ada satupun negara yang benar-benar bisa memberantas narkoba dengan tuntas. Mengapa?

Karena saya melihat semua negara memiliki pola yang sama dalam memberantas narkoba, padahal selain yang dilakukan oleh semua negara ada satu unsur yang tidak ditangani yaitu unsur bisnis.Selama bisnis narkoba ini memberikan keuntungan yang menggiurkan selalu ada orang yang mengerjakannya.

 Ada satu istilah dari Tiongkok (cam thew sen li yiu nyin co,sat pun sen li mo nyin co yang artinya selama kerja apa saja yang menghasilkan uang selalu ada orang yang mengerjakannya bahkan menggorok leher manusia kecuali kerja rugi). Jadi untuk memberantas narkoba kita harus menghancurkannya dari segi bisnisnya.

Caranya adalah….

Pertama: Pemerintah harus melegalkan narkoba secara terbatas dan dengan jangka waktu tertentu yaitu dengan mengontrol peredaran narkoba, barang, harga, dan gedung/tempat pemakaiannya.

Kedua: Tempat pemakaian harus ada di setiap propinsi atau kota2 besar dan banyaknya gedung sesuai dengan jumlah pemakai sedangkan gedungnya boleh sewa, kerjasama dengan pemilik atau bangun sendiri.

Ketiga: Semua pemakai harus mendaftarkan diri kepada pemerintah atau lembaga yang dibentuk dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan sesudah lewat waktu tidak boleh ada pendaftaran lagi supaya tidak menambah pemakai baru.

Keempat: Pemakai yang sudah terdaftar boleh memakai narkoba di gedung yang dilegalkan pemerintah dengan perjanjian-perjanjian yang sudah ditentukan pemerintah.

Kelima: Perjanjian-perjanjian bisa berbentuk dosis, jangka waktu, pemeriksa medis, bahkan pencerahan iman dan segalanya yang bisa mengurangi ketergantungan pemakai terhadap narkoba dalam waktu tertentu.

Keenam: Untuk mereka yang membawa atau memakai narkoba dan ketangkap diluar tempat yang sudah dilegalkan tetap diberlakukan undang-undang narkoba yang sudah dirubah dengan hukuman yang lebih berat misalnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati tanpa membedakan bandar atau pemakai.

Ketujuh: Sistem ini dijalankan dengan jangka waktu tertentu dan sesudah terjadi penurunan konsumsi narkoba maka pemerintah bisa memberlakukan lagi undang-undang narkoba secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline