Lihat ke Halaman Asli

Upah Minimum Regional (UMR), Apakah Perlu?

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : http://seputarnusantara.com/

[caption id="" align="alignleft" width="500" caption="sumber : http://seputarnusantara.com/"][/caption] Dari tahun ke tahun, masalah perburuhan atau ketenagakerjaan masih banyak bermunculan di Indonesia. Masalah perburuhan di negara ini biasanya berkaitan dengan masalah pengupahan. Kasus-kasus seperti buruh migran yang tidak terjamin keselamatan kerjanya juga bersumber dari masalah pengupahan karena jika tidak ada masalah pengupahan maka para buruh tidak akan pergi ke luar negeri yang keselamatannya tidak menjamin. Jika dilihat secara seksama, inti dari masalah pengupahan atau penggajian di negara ini yaitu tidak seimbangnya jumlah upah yang diberikan dengan kebutuhan layak sehari-hari dan belum lagi ditambah kenaikan inflasi setiap tahunnya yang rata-rata minimal 5%.

Pemerintah telah menetapkan Undang - Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merupakan patokan dasar jika ada masalah ketenagakerjaan. Tetapi kenyataannya undang - undang tersebut sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan yang ada. Undang - undang tersebut menjelaskan bahwa buruh harus diupah minimum sesusai upah minimum regional (UMR) yang berdasarkan kebutuhan hidup layak sehari-hari. Isi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Masalah perburuhan yang terjadi kebanyakan adalah masalah upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Kebanyakan perusahaan mengupah berdasarkan upah minimum regional atau dibawahnya.  Hal tersebut mengindikasikan bahwa upah minimum regional merupakan "pembatas" kesejahteraan buruh. Memang, pemerintah memerlukan upah minimum untuk melindungi buruh sehingga perusahaan tidak seenaknya menetapkan upah, tetapi kenyataannya, upah minimum yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan para buruh.

Dari masalah ini, yang perlu memperbaiki keadaaan yaitu pemerintah dan perusahaan yang ada. Pemerintah seharusnya mengkaji secara maksimal dan kalau bisa melakukan survei yang menyeluruh di regional masing - masing untuk mencari tahu kebutuhan hidup layak yang "sebenarnya", yang selama ini belum terpenuhi, dilihat dari indikasi masalah yang ada. Dan juga diperlukan penghitungan kenaikan inflasi nilai mata uang dan dimasukkan dalam penghitungan upah minimum regional tersebut.

Selain pemerintah, perusahaan yang mengupah buruh juga seharusnya sadar bahwa buruh adalah ujung tombak perusahaan itu sendiri. Jika buruh tidak merasa nyaman bekerja di perusahaan, maka penghasilan perusahaan akan menurun. Hal ini mengingatkan agar setiap perusahaan memiliki sistem manajemen yang baik karena jika sistem manajemen perusahaan baik, maka yang terjadi adalah perusahaan untung besar dan juga buruh sejahtera. Perusahaan - perusahaan kelas dunia seperti Google.inc dan Johnson & Johnson

[caption id="" align="alignright" width="320" caption="Sumber : http://1.bp.blogspot.com/"]

Sumber : http://1.bp.blogspot.com/

[/caption] telah membuktikan bahwa jika karyawan atau buruh senang dan nyaman dalam lingkungan kerjanya maka perusahaan itu sendiri akan menjadi lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline