Lihat ke Halaman Asli

Pembusukan di KPK Membungkam Bambang Soesatyo dan HM Prasetyo

Diperbarui: 17 September 2017   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (http://regional.kompas.com/)

Di depan awak media tanggal 6 September lalu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, kehancuran KPK disebabkan dua hal: adanya konflik internal dan ada indikasi tidak taat asas. Bagi dia, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama. Adanya klik dan resistensi kepada Dirdik KPK, Aris Budiman, merupakan bukti pembusukan di dalam diri KPK.

Bambang bilang, karut marut KPK bukan hanya disebabkan dua hal di atas. Yang lebih utama adalah adanya pembiaran oleh pimpinan KPK. Semestinya pimpinan KPK dapat menggunakan Power yang diberikan UU untuk membenahi organisasi KPK, namun tidak digunakan.

Untuk mengurai kasus itu, KPK perlu hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus. Di situ, KPK dapat mengklarifikasikan temuan Pansus, katanya, sehingga rekomendasi Pansus nantinya objektif. Kalau KPK tetap tidak hadir, Bambang memastikan pihaknya akan tetap mengeluarkan rekomendasi sesuai jadwal yang ditentukan. DPR jangan disalahkan bila rekomendasi bersifat sepihak karena tidak mendapat konfirmasi dari KPK, ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6/9/2017 (kompas.com).

Perpanjangan waktu

Perkiraan Bambang ternyata meleset. Pansus tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jadwal pada akhir September 2017. Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi mengakui Pansus tidak bisa membuat simpulan karena belum bertemu pemimpin KPK. Kesimpulan sepihak seperti dikatakan Bambang juga dinilainya tidak adil.

Nah, ini artinya apa? Pandangan anggota DPR sendiri terhadap Pansus saling bertolak belakang. Apakah para pejabat semacam ini lebih baik daripada KPK? Yang benar saja bung!

Taufiq malah bilang Pansus minta perpanjangan waktu entah sampai kapan. Kendati banyak fraksi yang tidak setuju, namun Taufiq tetap berharap agar usul itu disetujui oleh semua anggota Pansus setelah menerima surat dari Ketua Pansus kelak.

Permintaan perpanjangan waktu tersebut tentu saja menggelikan. Di satu sisi, Pansus dan hampir semua anggota Komisi III pada RDP tempo hari melecehkan KPK. Mereka bilang KPK kacau, tidak profesional, di dalamnya ada klik. Tapi pada saat yang sama, Pansus tidak malu-malu mempertontonkan kepada publik kekacauan kinerja Pansus dan perpecahan mereka dalam bersikap.

Lagi pula ditilik dari ketentuan Pasal 206, UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, peluang perpanjangan waktu sudah tertutup. Ini tegas diatur pada ketentuan ayat (1): "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket." Ini artinya jika dihitung sejak dibentuk pada tanggal 5 Juni, maka  masa tugas Pansus sudah berakhir. Tak mungkin diperpanjang lagi.

Pertanyaannya, lembaga mana yang kacau, tidak profesional? DPR apa KPK? Dengan 1001 alasan atau lebih, Pansus dan DPR boleh saja berkelit untuk membenarkan diri. Namun, publik sudah lebih dulu paham bahwa itu semua hanya isapan jempol dan omong besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline