Lihat ke Halaman Asli

Yosafati Gulö

Wiraswasta

Acungan Dua Jempol Kepada KPU Layak Diberikan kepada Prabowo

Diperbarui: 21 Mei 2019   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terus terang, membaca berita detik.com barusan, saya turut bergembira. Pasalnya, berita itu menginformasikan bahwa sikap Prabowo telah berubah. Tampaknya ia mengikuti saran Kivlan Zen supaya taat hukum.

Benar bahwa ia tetap bertahan tidak menerima hasil Pilpres 2019. Tetapi caranya bukan dengan cara ngawur yang didengungkan sebelumnya. Bukan  dengan people power ala Amien Rais yang diplintir menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat. Prabowo menyatakan menempuh jalur hukum.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," ujarnya dalam jumpa pers didampingi cawapres Sandiaga Uno di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21/5/2019 (detik.com).

Menurutnya, pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini, tegasnya lebih lanjut seperti diwartakan media.

Dengan sikap itu, Prabowo menyerukan kepada seluruh pendukung dan  simpatisan agar tetap tertib.

Ia menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung, dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum tetap menjaga ketertiban, dilaksanakan dengan damai berakhlak, dan konstitusional, tegasnya.

Gugatan di MK

Yang belum dijelaskan, apakah jalur hukum yang dimaksud berupa pengajuan gugatan hasil Pilpres di MK atau cara lain. Namun, dengan penegasannya berjuang berdasarkan hukum, bisa ditafsirkan bahwa pilihan Prabowo ialah pengajuan gugatan di MK.

Tentu saja bisa tak terbatas di MK. Jika ada tindakan lain yang sifatnya merampas hak konstitusional rakyat di luar jangkauan UU Pemilu gugatan atau aduannya dapat diajukan ke lembaga yang sesuai. Jika sifatnya pidana bisa diadukan kepada polisi, dan kalau kasusnya perdata tentu dapat diajukan kepada pengadilan perdata.

Kita berharap Prabowo segera memilah-milah hal itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Hal-hal yang terkait dengan sengketa hasil Pemilu Prabowo dan tim memiliki kesempatan sampai tanggal 25 Mei 2019. Dalam kurun waktu itu Prabowo dan tim perlu menyiapkan gugatan sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya dengan dukungan bukti lenkap dan sahih.

Supaya bisa berhasil, Prabowo harus mampu membuktikan dua hal. Pertama, membuktikan kebenaran anggapan bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Kedua, membuktikan adanya kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya yang telah dirampas pada pemilu 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline