Pada Sabtu, 19/05/2018 yang lalu, bertempatkan di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berkata:
"Menuntut hukuman mati itu nggak signifikan. Hukuman mati itu nggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati ya dibawalah jaringannya ke alam kuburnya,"
Ya, memang hukuman mati itu tidak signifikan, tetapi sedikit tidaknya mampu mengobati dalamnya luka hati para keluarga korban yang dirugikan karena perilaku "TERORIS" yang kejam dan biadab itu.
Masalahnya apakah Komnas HAM berpikir, bahwa aparat penegak hukum, baik Penyidik Polri maupun jaksa tidak mempertimbangkan aspek tersebut? Saya rasa aparat penegak hukum kita sangat-sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak perlu diajari lagi dalam mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Kepekaan negara merasakan ratapan dan jeritan histeris keluarga korban teroris yang meminta ditegakannya hukum dan keadilan tidak memberikan pilihan banyak kepada aparat penegak hukum.
Selain secara murni dan konsekuen menerapkan hukum yang berlaku bagi pelakunya dikarenakan tidak ada yang lebih penting bagi aparat penegak hukum sekarang ini selain mewujudkan keadilan yang hakiki bagi para korban dan masyarakat yang dirugikan karena ulah para teroris itu.
Keluarga korban dan rakyat Indonesia memohon kepada negara agar keadilan benar-benar terwujud tanpa ada dalih apapun untuk mengesampingkannya. Termasuk HAM bagi teroris.
HAM hanya akan menjadi benteng untuk berlindung bagi para teroris karena sejatinya "mereka" sama sekali tidak mempedulikan adanya HAM. Para teroris tidak pantas untuk mendapatkan HAM sebab "mereka" tidak memiliki rasa kemanusiaan sehingga dengan teganya "mereka" merusak, menghancurkan dan bahkan membunuh demi kepentingan mereka sendiri.
Aksi teror yang "mereka" lakukan telah melanggar dan bahkan merenggut HAM ribuan orang atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan. Maka, pantaskah teroris mendapatkan perlindungan HAM? Perlukah HAM bagi teroris? Apakah teroris perlu dilindungi? Saya pikir, TIDAK.
TERORIS tidak pantas mendapatkan HAM. Karena itu, saya setuju apabila mencabut 1 HAM teroris dapat menyelamatkan ribuan HAM warga sipil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H