Lihat ke Halaman Asli

Yons Achmad

Pengamat Komunikasi

Tiga Jenis Media Online Menurut Dewan Pers

Diperbarui: 6 Februari 2016   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya pernah mengikuti forum diskusi yang diadakan Dewan Pers. Dalam forum itu, Stanley (Yosep Adi Prasetyo), anggota Dewan Pers memaparkan data menarik. Di Indonesia (2015), terdapat sekitar 2000 media online. Namun yang memenuhi syarat sebagai media profesional hanya  211 saja.

Dia juga membagi media dalam beragam jenis:

Pertama, Media Profesional. Di dalam profesional tentu saja didominasi wartawan profesional, memang ada beberapa wartawan yang partisan, tetapi mereka tidak mendapat tempat dan tidak mendapat posisi yang penting dalam perusahaan pers mereka.

Kedua, Media Partisan. Di dalam media partisan tentu saja memang didominasi oleh wartawan partisan, wartawan profesional yang coba bekerja di media partisan akan terpinggirkan dan frustasi, sementara wartawan abal-abal eksis.

Ketiga, Media Abal-Abal. Yang ketiga ini paling parah. Namanya media abal-abal tentu saja tidak mungkin diisi oleh wartawan profesional, semua wartawan yang ada adalah wartawan abal-abal. Jadi akan sulit publik untuk percaya pada media ini.

Barangkali, jenis media (online) yang dipaparkan Dewan Pers itu terlihat “serampangan”. Tapi, kalau kita kontekskan dengan kenyataan yang ada, rasa-rasanya benar juga. Kategori yang dipaparkan itu cukup relevan.

Melihat data yang ada, dari sekitar 2000 media online, dan yang memenuhi syarat hanya 211, tentu saja cukup memprihatikan. Itu sebabnya, kritik media tetap perlu terus disuarakan agar media-media yang ada memperbaiki performanya, sehingga menjadi layak sebagai sebuah media sesuai syarat dari Dewan Pers.

Sementara para pemilik media, juga wartawan di dalamnya, sepertinya juga perlu memikirkan medianya bisa tercatat sebagai media yang memenuhi syarat sebagai perusahaan pers versi dewan Pers. Semua ini tentu semata-mata menjadikan media berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai media profesional, bukan media partisan apalagi media abal-abal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline