Lihat ke Halaman Asli

Yono

Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI Jakarta

Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) Tahun 1950

Diperbarui: 2 Mei 2023   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Republik Maluku Selatan (RMS) diproklamasikan oleh Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil pada 25 April 1950, beliau adalah mantan Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Tindakan tersebut dilakukan setelah beliau berhasil memindahkan pasukan KNIL dan Baret Hijau ke Ambon. Hal tersebut membuat RMS yang telah diproklamasikan terlepas dari NIT dan RIS.

Dr. Soumokil sejak awal tidak menyetujui penggabungan daerah-daerah Negara Indonesia Timur ke dalam wilayah RI. Beliau berusaha melepaskan wilayah Maluku Tengah dari NIT yang merupakan bagian dari RIS. Inilah yang menjadi alasan utama/penyebab terjadinya pemberontakan RMS. Dalam usaha pemberontakannya, baliau bekerja sama dengan Ir. Manusama.

Untuk menumpas RMS, pemerintah RI melakukannya dengan cara damai (Diplomasi), yaitu dengan mengirim Dr. J. Leimena. Namun tindakan/cara ini mengalami kegagalan. Oleh karena dengan cara damai gagal, akhirnya pemerintah RI melakukan penumpasan dengan cara operasi militer dibawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang (dengan nama Gerakan Operasi Militer III). Beliau merupakan Panglima tentara Teritorium Indonesia Timur.

Pada akhir pemberontakan RMS, mereka semua yang tertangkap pun dijatuhi hukuman penjara selama 3-5 tahun. Lalu, agar peristiwa pemberontakan RMS tidak terulang, pemerintah RI mengambil tindakan tegas dengan menghukum mati sisa-sisa pasukan RMS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline