Katanya kita harus melawan “lupa”, lha kok masalah mengatasi banjir Jakarta kok malah dil’upa’kan (sedikit atau banyak lah) atau memang salah statement saya ya ???. Saya bukan orang Jakarta, tetapi karena Jakarta mempunyai predikat Ibukota Negara nggak salah to kalo saya ikut .’mikir’.
Banjir yang salahsatunya dari kali ciliwung memang harus dipikirkan pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam hal ini Eksekutif (Presiden) dan Legislatif (DPR) agar dapat menyelesaikan maslah banjir Ibukota karena menyangkut beberapa wilayah yang mempunyai ke’otonomian’ wilayah. Kalo mau menyalahkan pemerintah pusat (SBY dan DPR) sekarang ….yo ra iso !, karena dalam visi misinya dan program kegiatan tidak secara ‘khususon’ menampilkan program pembangunan DAS sungai-sungai yang menyebabkan banjir Jakarta. Pemerintah sekarang kan akan focus pada program dan kegiatan yang belum mencapai target sesuai RPJM pada akhir masa jabatan.
Ada alasan bahwa seseorang untuk membenahi Jakarta harus jadi Presiden ? .... benarkah statemen itu?
Kita fokuskan aja pada pembenahan salah satu sungai yang menyebabkan banjir Jakarta yaitu Kali Ciliwung (yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat) yang dari hulu sampai hilir mengalir dalam beberapa wilayah Provinsi dan Kota/Kabupaten. Mungkin utuk DKI yang mempunyai pendapatan trilyunan rupiah dapat membantu Pemerintah Pusat untuk membenahi Kali Ciliwung, tapi untuk daerah sekitarnya (pemerintah Provinsi dan Kab/Kota) yang kebetulan belum mendapat ‘bencana’ akibat banjir kali Ciliwung. Pendapatan Asli Daerah yang terbatas, kan lebih baik mikirin kesejahteraan rakyat di Wilayahnya toh selama ini kali ciliwung yo nggak berdampak pada wilayahnya ….. yo nggak salah to ?
Kalo sudah jadi Presiden apa yang harus dilakukan ?
Kalau mau aman, program dan kegiatan pembenahan kali Ciliwung :
- Program Kegiatan Masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah karena yang pasti diperlukan beberapa tahun. (tentang apa RPJM klik disini)
- Pengalokasian anggaran dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus untuk mendukung program tersebut di Kabupaten/Kota yang anggarannya terbatas. Pengajuannya memerlukan persetujuan DPR melalui Badan Anggaran DPR yang terdiri dari semua Fraksi DPR (koalisi eh kerjasama “gemuk’ agar disetujui).
- Apabila keputusan akhir adalah membuang aliran air ciliwung diperlukan pembuatan aliran baru berarti pembuatan sungai baru berarti membutuhkan tanah bahkan mungkin penggusuran ataupun pembuatan bendungan dan harga diperkirakan akan naik tidak sesuai dengan NJOP biasa hokum ekonomi berlaku, selain itu ditambah adanya makelar-makelar tanah. Berapa dana trilyunan akan dibutuhkan tetapi mengingat kekuatan APBN yang akan digunakan secara “adil’ untuk seluruh Indonesia apakan mungkin ? (monggo dihitung sendiri….!)
- Bahkan kalo perlu dikeluarkan Undang Undang tersendiri untuk pembenahan kali ciliwung? Tapi perlu persetujuan DPR lho….?
Lha ….. Kalo masih jadi Calon Presiden ?
Ya silahkan cek apakah program dan kegiatan pembenahan kali Ciliwung bisa “dicantol’kan pada visi dan misi serta program kegiatan masing-masing Calon Presiden yang telah disetor ke KPU ……?
Monggo…monggo di cek………… !!!!!!
Kan Visi & Misi dan Program kegiatannya sifatnya kebijakan yang masih umum …….?
Kalo gitu ya pesen pertanyaan kepada panelis yang ikut dalam debat presiden (yang rencanakan dilaksankan 4 kali) untuk menanyakan “Bagaimana mengatasi kali ciliwung atau Banjir Jakarta,’ kemudian sampean rekam kalo nggak dilaksanakan, sampean bisa tagih itu janji …… ya to !!!