Apakah calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur? Bagaimana dengan janji meningkatkan (upgrade) 40 kota setara Kota Jakarta?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami dalam setiap mengambil keputusan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu selalu mengedepankan 4 hal yakni keadilan dan kesetaraan, kepentingan umum, akal sehat (commom sense), serta hukum dan peraturan.
Oleh karenanya, jika kelak menjadi presiden, Anies akan meninjau kembali pembangunan IKN dengan pendekatan tersebut. Pertama, apakah sudah memenuhi asas keadilan dan kesetaraan (equality). Untuk mengukurnya bisa menggunakan pendekatan sejauh mana aliran APBN ke IKN tidak merugikan daerah lain yang juga membutuhkan pembangunan.
Sebab APBN kita sangat terbatas, hanya Rp 3.121,7 triliun (2023), di mana sekitar Rp 400 triliun di antaranya sudah dipakai untuk membayar bunga utang. Anggaran untuk bayar bunga utang di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 497,3 triliun, sementara APBN dipatok Rp 3.325,1 triliun.
Tidak mungkin kembali mengandalkan utang baru untuk menutup biaya pembangunan IKN. Dengan utang sebesar Rp 8.000 triliun, hampir 3 kali lipat APBN, beban bunga utang (belum termasuk cicilan pokok) sudah sangat membebani APBN.
Sebagai catatan, pemerintahan Presiden Joko Widodo, selama 9 tahun terakhir, telah menambah utang lebih dari Rp 5.000 triliun. Jumlah yang sangat fantastis. Belum lagi utang BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Kedua, apakah IKN benar-benar untuk kepentingan mayoritas rakyat Indonesia, bukan sekedar ambisi satu-dua orang demi legacy? Sebab masih banyak jalan dan gedung sekolah yang rusak, dan membutuhkan penanganan segera (urgen).
Ketiga, pembahasan sampai pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN oleh DPR dilakukan dalam tempo 42 hari. Bukan hanya supercepat, tapi yang jelas minim partisipasi publik. Jangan-jangan banyak anggota DPR yang bahkan belum sempat membaca draf-nya dan langsung menyetujui.
Keempat, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU IKN, kita tidak bisa menafikan keberadaan Anwar Usman yang saat itu masih menjabat sebagai ketua dan mengetuk putusan tersebut. Terlebih terbukti kemudian, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Bukankah tidak tertutup kemungkinan penolakan uji materi UU IKN juga sarat conflict of interest?
Hal lain yang perlu dipahami dari pernyataan Anies, bahwa APBN yang terbatas akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk pembangunan jalan-jalan tak berbayar, gedung sekolah dan fasilitas publik lainnya di seluruh Indonesia.