Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Ketika Kaesang Ngomong Pemiskinan Koruptor

Diperbarui: 2 Januari 2024   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaesang Pangarep. Foto: Kompas.com

KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang biasanya "bawa boneka" tiba-tiba ngomong serius soal pemiskinan koruptor. Mungkin karena temanya terlalu berat, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sampai melontarkan janji yang  bukan hanya tidak mungkin bisa ditepati, namun juga menunjukkan ketidakpahamannya soal hukum.

Menurut Kaesang, partainya memiliki komitmen untuk merampas aset kadernya yang terbukti melakukan korupsi. Janji itu diucapkan ketika membahas RUU Perampasan Aset, di Banyumas.

Awalnya Kaesang berjanji akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset manakala PSI bisa menempatkan kadernya di DPR. Kaesang yang baru beberapa bulan terjun ke dunia politik, menyadari pengesahan RUU Perampasan Aset bukan perkara mudah.

Nah, di sinilah Kaesang membuat janji, bahwa jika kadernya korupsi, sedang RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi UU, maka dia  yang akan menyita aset kadenya.

"Kalau ada (kader PSI) yang korupsi kami komirmen akan merampas aset anggota kami sendiri apabila RUU Perampasan Aset belum gol," kata Kaesang seperti dikutip dari kompas.com

Pertanyaannya, kewenangan apa yang dimiliki Ketua Umum PSI sehingga bisa merampas aset kadernya? Sebab partai politik bukan institusi hukum, bukan lembaga peradilan, sehingga tidak memiliki kewenangan merampas aset anggotanya.

Jika dibawa ke pengadilan, tentunya akan ditanyakan asal aset tersebut. Jika ternyata berasal dari praktik korupsi, akan diserahkan kepada negara. Merampas dan menguasai aset hasil korupsi sama saja dengan menyembunyikan hasil kejahatan.

Sementara jika aset tersebut diperoleh secara legal, hasil kerja atau warisan, tentunya tidak bisa disita sekalipun pemiliknya terbukti korupsi. Aset-aset koruptor yang bisa disita hanya jika terbukti hasil kejahatan, atau pemiliknya tidak bisa menjelaskan asal-usulnya menggunakan metode pembuktian terbalik.

Beda hal jika aset yang diambil merupakan hibah atau pinjaman partai. itu pun tetap harus menggunakan prosedur. Tidak bisa main ambil seperti debt collector yang tidak paham hukum Jaminan Fidusia.

Kita khawatir, Kaesang belum mendapat pemahaman yang jelas terkait RUU Perampasan Aset, yang dijadikan bahan kampanye. Hasilnya tentu bisa menyesatkan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline