Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Ketika Prabowo Terpancing Emosinya

Diperbarui: 14 Desember 2023   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berinteraksi dalam debat hari ini, di gedung KPU, Selasa (12/12/2023).(Screenshot/YouTube KPU via kompas.com)

DEBAT calon presiden (capres) pertama bertema hak asasi manusia (HAM) memperlihatkan kualitas dan kapabilitas para capres dalam merespon pertanyaan dari panelis maupun lawan debat. Meski masih jauh dari ekspektasi, mengingat ini debat pertama, berikut beberapa catatan pentingnya.

Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2 terlihat kedodoran ketika menyampaikan visi-misinya, dan sedikit emosional setiap menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan.

Bahkan Prabowo sempat mengungkit Pilkada DKI Jakarta 2017 di mana saat itu Partai Gerindra yang dipimpinnya mencalonkan Anies sebagai calon gubernur (cagub). 

Prabowo tampak tidak senang ketika Anies menyinggung kondisi saat ini di mana oposisi tidak mendapat ruang. Padahal dalam sistem demokrasi, penguasa maupun oposisi sama-sama terhormat.

Menurut Prabowo, saat Pilkada DKI, status Partai Gerindra masih oposisi. Saat itu Anies datang ke rumah Prabowo, minta diusung menjadi cagub dan menang. "Jika Presiden Jokowi otoriter, Pak Anies tidak bisa menjadi gubernur," kata Prabowo dengan nada tinggi.

Menanggapi serangan itu, Anies mengatakan jika Prabowo tidak tahan menjadi oposisi. "Karena bisnisnya tidak jalan jika menjadi oposisi."

Prabowo kembali terlihat emosional pada sesi tanya jawab secara langsung. Anies menanyakan perasaan Prabowo ketika memutuskan tetap menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sebab Gibran bisa menjadi kontestan Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan judicial review terkait batas usia minimal bagi capres dan cawapres yang telah ditetapkan yakni 40 tahun. Penggugat meminta agar batasan tersebut dinyatakan inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan itu dengan syarat capres atau cawapres yang belum berusia 40 tahun memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Padahal ketentuan usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy).

Putusan MK menguntungkan Gibran yang baru berusia 36 tahun dan tengah menjabat Wali Kota Surakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline