Presiden Joko Widodo mengimbau agar pembatasan sosial berskala besar(PSBB) di sejumlah daerah dilaksanakan secara ketat dan efektif. Sementara Nathania Berniece Purnama, putri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terjun langsung membagikan nasi bungkus dalam program Rantai Kebaikan yang digagasnya.
Saat membuka rapat kerja terbatas melalui video conference, Presiden Jokowi merminta agar dilakukan evaluasi terhadap 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapakan kebijakan PSBB terkait penanganan Covid-19.
Jokowi mengingatkan saat ini penerapan PSBB sudah melewati tahap pertama dan akan memasuki tahap kedua. Oleh karenanya evaluasi sangat penting untuk melihat keberhasilannya dan perbaikan terhadap hal-hal yang dianggap masih kurang.
"Mana daerah yang terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang amasih kendor," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta agar daerah yang melakukan PSBB memiliki target terukur, terutama mendata berapa yang sudah dites dengan menggunakan PCR, pelacakan dan tracing secara agresif untuk memetakan sebaran virus korona.
Evaluasi menyeluruh sangat penting untuk mengatahui efektifitas PSBB dan terutama penerapannya di lapangan. Sebab faktanya, di masih dtemukan warga yang berkerumun, mudik, pembukaan tempat usaha tanpa mengindahkan protokol kesehatan, hingga distribusi bantuan, terutama sembako, yang belum tepat sasaran.
Jika penerapan PSBB tidak efektif, sehingga terus diperpanjang, tentunya akan menimbulkan persoalan sosial yang justru lebih berbahaya dari pandemi itu sendiri.
Terlebih penerapan PSBB tiap daerah tidak serentak karena izin PSBB baru turun setelah terjadi sebaran yang masif. Akibatnya, ada daerah yang baru akan menerapkan seperti Provinsi Jawa Barat, namun ada juga yang sudah hampir satu bulan seperti DKI Jakarta.
Evaluasi harus diikuti dengan penerapan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas kepada para pelanggarnya. Jangan ada lagi kebijakan yang saling bertentangan, termasuk relaksasi PSBB yang diwacanakan Menko Polhukan Mahfud Md. Jika memang masih dibutuhkan, laksanakan secara ketat sampai selesai. Jika dianggap sudah cukup, sudah tidak ada ancaman sebaran yang masif, cabut PSBB.
Relaksasi atau pelonggaran hanya akan menambah panjang pelaksanaan PSBB dan membuka kemungkinan terjadinya sebaran baru virus korona.