Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Bahaya Lain di Balik Wacana Darurat Sipil

Diperbarui: 31 Maret 2020   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasukan Kostrad mengamankan aksi unjuk rasa. Foto: KOMPAS.com/Vitorio Mantalean

Lontaran Presiden Joko Widodo terkait darurat sipil untuk mem-backup kebijakan pembatasan sosial skala besar, menjadi warning jika pandemi virus korona atau Covid-19 sudah sangat serius. Namun ada bahaya lain yang mengancam di balik wacana itu.

Kita tidak menutup mata, banyak yang meragukan kemampuan pemerintah menangani pandemi mengingat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif mengidap Covid-19 mencapai ribuan, dan yang meninggal dunia sudah ratusan orang.

Perintah sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Rusia dan Australia, agar warganya segera meninggalkan Indonesia, di antaranya didasarkan pada alasan tersebut.  

Seperti diketahui, saat ini sudah banyak negara yang memberlakukan penguncian wilayah (lockdown) untuk memutus mata rantai sebaran virus yang bermula di Wuhan, China. Namun Presiden Jokowi tegas menolak opsi karantina wilayah. Mantan Wali Kota Solo itu tetap keukeuh dengan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan pengaturan jarak aman (physical distancing).  

Dalam rapat terbatas kemarin, Jokowi justru menyampaikan istilah baru yakni pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.
Sebagai gambaran, darurat sipil bukan saja akan mengubah sistem, termasuk lumpuhnya peran lembaga-lembaga  demokrasi, namun juga meminggirkan kebebasan masyarakat. Atas nama kedaruratan maka penguasa diperbolehkan menguping pembicaraan warga.

Teorinya, darurat sipil hanya berlaku sementara. Manakala situasi dan kondisi sudah pulih, tatanan demokrasi dinormalkan kembali.  
Tetapi fakta berkata lain. Dalam situasi yang "didaruratkan" lazim muncul kekuatan baru dan mereka tidak akan mau melepas begitu saja. Mereka akan berusaha menciptakan kondisi demikian untuk waktu yang lama.

Baca juga: Mengenal Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi 

Kita meyakini darurat sipil bukan jawaban atas kondisi saat ini. Terlebih kita sudah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sebenarnya sudah dapat memayungi tindakan darurat yang diperlukan. Pemerintah (baca: presiden) hanya tinggal mengeluarkan peraturan pemerintah  sebagai acuannya.  

Wacana darurat sipil, apalagi disampaikan oleh kepala negara di forum rapat terbatas yang disiarkan kepada publik, bukan saja akan memancing perdebatan yang tidak perlu, namun juga dapat mematik isu darurat lain, termasuk darurat militer.

Bukan mustahil, manakala situasinya semakin "genting" dan korban pandemi Covid-19 semakin tak terkendali diikuti dengan letupan sosial, wacana darurat sipil berubah menjadi darurat militer.

Kita tegas menolak jika ada pihak-pihak yang mulai berpikiran ke arah itu. Kita belum, bahkan tidak, membutuhkan kepemimpinan militer di wilayah sipil. Supremasi sipil tetap harus dipertahankan, apa pun taruhannya. Kita hanya membutuhkan kehadiran militer untuk mem-backup sipil dalam mengendalikan situasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline