Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Hasto Benar, PAW Kedaulatan Partai, tapi...

Diperbarui: 14 Januari 2020   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasto Kristiyanto. Foto: KOMPAS.com/Moh. Nadlir

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD adalah kedaulatan partai politik yang legal. Hal itu yang menjadi dasar partainya mengajukan PAW terhadap Nazarudin Kiemas, caleg DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik. 

Tidak ada yang salah dari pernyataan Hasto. Perdebatan-perdebatan terkait PAW anggota legislatif sudah sering dan undang-undangnya dari waktu ke waktu tetap memberikan hak itu kepada partai politik (parpol). Meski statusnya sebagai wakil rakyat namun parpol tetap memiliki hak recall manakala kadernya mblalelo dari garis partai.

Tetapi pernyataan Hasto tidak sepenuhnya tepat. Hak PAW pada parpol tidaklah mutlak karena dibatasi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta peraturan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Terkait PAW Nazarudin ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara yang merupakan turunan dari dua UU di atas. 

Konsekuensi dari azas proporsional terbuka adalah penentuan pemenang calon anggota DPR/DPRD didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam satu daerah pemilihan dan apabila yang bersangkutan di-PAW, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak di bawahnya.

Mengacu pada ketentuan itu, maka yang berhak mengisi kursi yang ditinggalkan Nazarudin adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku. Upaya PDIP menggugat pasat 54 PKPU No 3/2019 tersebut ke Mahkamah Agung untuk meloloskan keinginannya, justru menimbulkan pertanyaan menarik.

Mengapa Hasto (baca: PDIP) ngotot ingin mengganti almarhum Nazarudin dengan Harun Masiku? Wajar jika kemudian publik bertanya-tanya, apakah proses suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan bagian dari upaya untuk mengegolkan keinginan partai ataukah sebatas ambisi satu-dua orang?

Terlebih saat menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga melibatkan Agustiani Tio Fridelina- mantan anggota Bawaslu dan juga caleg PDIP,  Hasto mengatakan partainya sudah puluhan kali melakukan PAW dan tidak ada negoisasi karena konfigurasi hukumnya sudah jelas.

Pernyataan itu tidak sinkron dengan pengajuan gugatan uji materi pasal 54 PKPU No 3/2019 yang dilakukan Doni, yang menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, atas perintah salah seorang pengurus DPP PDIP.

Meski merupakan hak, tetapi keputusan penggunaan azas proporsial terbuka dalam Pemilu sehingga perolehan suara partai dari satu dapil menjadi milik peraih suara terbanyak sudah disepakati oleh DPR di mana PDIP menjadi mayoritas. Terlebih jika tujuannya demi meloloskan kepentingan satu kader, bukan demi kepentingan Pemilu yang lebih bermartabat, jujur dan adil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline