Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Menakar Nafas Mahfud sebagai "Bemper Istana"

Diperbarui: 27 Desember 2019   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahfud MD. Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Dua bulan lebih menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju (KIM), Menko Polhukam Mahfud MD telah beberapa kali "pasang badan" alias menjadi bemper terhadap sejumlah isu panas yang menyerang Istana. Menarik untuk mengulik seberapa panjang nafas mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini melakoni peran itu.

Peran menjadi bemper pertama kali dilakoni Mahfud terkait perlu tidaknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK untuk menyikapi penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini telah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Mahfud yang sebelum masuk Istana tampak ikut mendorong lahirnya Perppu KPK, bukan hanya harus balik badan, namun juga sekaligus menangkis opini yang menyudutkan Presiden Jokowi. Diketahui Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK dengan alasan akan melihat terlebih dahulu kinerja pimpinan KPK, termasuk dewas pengawas, di bawah payung hukum yang baru.

Salah satu pernyataan Mahfud yang cukup diingat publik adalah, "sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu (wewenang presiden, pen)"

Mahfud kembali menjadi bemper kala pemerintah "disalahkan" atas cekal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ahli hukum Tata Negara asal Madura ini harus bersilat-lidah dengan para pengikut Rizieq yang berusaha menimpa kesalahan pada pemerintah.

Mahfud menuding Rizieq tidak pernah melaporkan kasusnya sehingga pemerintah tidak bisa bertindak. Menteri Pertahanan di era KH Abdurrahman Wahid ini meminta bukti pencekalan terhadap Rizieq.

Setelah pengacara Rizieq mengirim "bukti" ke kantornya, Mahfud menyebut surat tersebut bukan bukti pencekalan, melainkan surat pemberitahuan dari imigrasi Arab Saudi tentang larangan keluar bagi Rizieq dari negara jazirah itu dengan alasan keamanan.

"Berarti itu urusan dia (Rizieq) dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia), ujar Mahfud.

Belakangan Mahfud juga menolak disebut tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Bahkan Mahfud membantah pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi yang menyebut masalah Rizieq tengah dinegoisasikan oleh otoritas tinggi kedua negara.

Ketiga, saat Mahfud menghadang giringan isu HAM dengan bahasa cukup bombastis, "tidak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi ".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline