Ningsih Tinampi mengaku memiliki ilmu gaib Al Fatihah untuk menyembuhkan beragam penyakit. Namanya melambung setelah praktek pengobatannya diunggah di Youtube. Daftar tunggu pasiennya hingga 6 bulan ke depan.
Fenomena pengobatan Ningsih mengingatkan kita pada Ponari, dukun cilik pemilik batu yang konon didapat usai petir menggelegar. Di puncak ketenarannya, dari tahun 2009 hingga 2011, pasien Ponari datang dari seantero Nusantara dan harus antre berhari-hari untuk mendapat air celupan baru "ajaib" itu.
Berbeda dengan Ponari, Ningsih mengaku ilmu Al Fatihah sudah ada dalam dirinya sejak dalam kandungan. Namun Ningsih baru mengetahuinya setelah mendatangi sejumlah dukun.
Awalnya Ningsih hanya ingin mengobati suaminya yang terkena santet perempuan selingkuhannya. Namun salah satu dukun justru memberitahu jika perbuatan suaminya bagian dari syarat keluarnya ilmu dalam dirinya sehingga "penyakit" suaminya tidak perlu diobati.
Dalam sebuah wawancara, Ningsih mengaku pertama kali mengobati pasiennya dengan cara ditendang karena tidak tahu caranya. Mantan karyawan pabrik rokok di Pasuruan itu mengklaim bisa menyembuhkan segala macam penyakit dari asma hingga stroke, termasuk yang disebabkan oleh makhluk gaib seperti terkena santet hingga guna-guna.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko mengingatkan pengobatan seperti yang dilakukan Ningsih tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan tidak bisa dinalar karena semua pasien dianggap terkena santet. Padahal mungkin saja warga yang datang terkena penyakit berbeda-beda sehingga mestinya penanganannya juga berbeda.
"Pasien yang muntah darah karena penyakit liver dianggap terkena santet lalu diobati dengan cara-cara yang tidak tepat, tentu sangat berbahaya," ujar Ugik.
Pengobatan alternatif seperti dilakukan Ningsih Tinampi bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pihak-pihak terkait seolah tutup mata meski praktik pengobatan seperti itu tidak jarang memakan korban. Bukan hanya karena penanganannya yang tidak ilmiah sehingga pasiennya justru bertambah sakit, tetapi juga dalam beberapa kasus hanya bertujuan untuk mencari keuntungan finansial.
Aparat keamanan biasanya baru bisa bertindak jika ada laporan dari korban. Proses hukum yang kemudian dilakukan juga hanya sebatas pada dugaan penipuan karena , semisal pasien sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta tapi sakitnya justru semakin parah.
Namun jika RUU KUHP disahkan menjadi UU akhir September ini, paranormal alias dukun yang mengaku memiliki ilmu gaib bisa dipidana, bukan lagi semata karena delik penipuan yang berakibat pada kerugian harta benda.
Mari kita lihat draf lengkap pasal santet dalam RUU KUHP, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".