Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Menyayangkan KPU yang Tidak Hadirkan Saksi Fakta

Diperbarui: 21 Juni 2019   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPU, Arief Budiman (tampak muka) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Foto: KOMPAS.com/Antara/Galih Pradipta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli Informasi Teknologi dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin selalu pihak terkait dalam sidang PHPU, juga mempertimbangkan tidak akan mengajukan saksi fakta.

Sejatinya KPU menyiapkan dua saksi ahli. Namun saksi ahli Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum hanya mengirim makalah yang kemudian diberikan oleh KPU kepada majelis hakim MK.

Mengapa pihak termohon dan terkait tidak menghadirkan saksi fakta? 

Menurut pengacara KPU Ali Nurdin seperti dikutip dari KOMPAS TV, dari tiga persoalan yang dibeber saksi dari pemohon tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, di antaranya yakni C7 sudah diselesaikan di Sidoarjo, Jawa Timur dan kertas suara dicoblos oleh anggota KPPS, sudah diselesaikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Demikian juga terkait netralitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdu setempat. Dengan demikian, menurut Ali Nurdin, tidak ada materi persidangan yang harus dibantah. 

Sedang terkait ahli situng yang dihadirkan, Ali Nurdin menyebut karena dalil-dalil yang disampaikan ahli pemohon tidak relevan sehingga perlu dijawab. Ali Nurdin menilai saksi ahli yang dihadirkan berhasil membuktikan KPU tidak pernah melakukan rekayasa terhadap situng.

Kedua, KPU sudah memberikan bukti surat sebanyak satu kontainer. Bukti tersebut berasal dari KPU kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti untuk persidangan di MK berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, dan petunjuk.

Sedang Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra juga menyebut tidak akan menghadirkan banyak saksi fakta karena saksi fakta yang dihadirkan pemohon lawan gagal membuktikan hal-hal yang didalilkan dalam posita dan dimohonkan dalam petitum pemohon.

Menurut Yusril, pihaknya hanya akan menghadirkan saksi ahli. Salah satunya guru besar pidana untuk mematahkan argumen kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan pemohon.

Kita menghargai sikap percaya diri pengacara KPU yang tidak menghadirkan saksi fakta. Demikian juga jika pihak terkait melakukan hal yang sama. Tetapi sepertinya KPU melupakan satu hal bahwa persidangan di MK berlangsung terbuka. Publik mungkin saja membutuhkan informasi lebih jauh terkait tuduhan-tuduhan yang dilemparkan pemohon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline