Komposisi pimpinan DPR periode 2019-2024 seperti sudah bisa dibaca. Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak ada lagi revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kedudukan MPR, DPR, dan DPD (MD3) terkait jatah kursi pimpinan DPR periode mendatang.
Dengan demikian, mengacu pada pasal 427D ayat 1 huruf (b) kursi ketua DPR bisa dipastikan milik PDI Perjuangan. Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut diprediksi akan tampil sebagai jawara Pemilu 2019 sekaligus pemilik kursi terbanyak di DPR.
Selain kursi ketua, masih ada empat kursi wakil ketua yang menjadi hak partai pemenang kedua hingga kelima sesuai ketentuan pasal pasal 427D ayat 1 huruf (c). Jika mengacu quick count tiga kursi wakil ketua hampir bisa dipastikan milik Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Nah, kursi terakhir masih belum bisa diprediksi akan jatuh ke partai mana. Sedikitnya ada tiga partai yang masih memiliki peluang yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Mengacu pada hasil quick count Litbang Kompas, perolehan ketiga partai tersebut cukup berimbang di mana PKS memimpin dengan 8,56 persen, Nasdem 8,13 persen dan Demokrat membuntuti dengan 8,09 persen. Jika dimasukkan margin error 0,4 persen, simpangan terendah yang pernah dibukukan Litbang Kompas, tetap saja masih terbuka peluang bagi Nasdem untuk menggeser PKS.
Tetapi penentuan kursi pimpinan DPR baik ketua maupun wakil ketua bukan didasarkan pada perolehan suara, melainkan jumlah kursi di DPR. Artinya Demokrat masih sangat mungkin meraih kursi wakil ketua kelima. Bahkan PKB yang perolehan suaranya jauh di atas ketiga partai tersebut, masih mungkin tergeser. Ingat, prosentase suara tidak selalu ekuivalen dengan jumlah kursi.
Ada beberapa kasus, meski sangat jarang, perolehan suara tidak sebanding dengan jumlah kursi yang didapat. Contohnya bisa dilihat dari hasil Pemilu 2014 di mana PKB yang memperoleh 9,04 persen suara hanya kebagian 47 kursi, kalah dibanding PAN yang mendapat 49 kursi padahal perolehan suaranya hanya 7,59 persen.
Presentase perolehan suara nasional baru akan digunakan manakala partai yang bersaing memiliki jumlah kursi yang sama. Kursi pimpinan menjadi hak partai dengan presentase perolehan suara tertinggi.
Baca juga : Ini yang Terjadi Usai Prabowo Menolak Hasil Pilpres
Siapa yang akan mendapat kursi wakil ketua keempat akan menentukan konfigurasi politik mendatang. Jika menjadi milik PKS, maka dua kubu yang bertarung di Pilpres 2019 yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, masing-masing memiliki dua wakil ketua. Seperti diketahui, Gerindra dan PKS merupakan partai pengusung Prabowo - Sandiaga Uno, sementrara Golkar dan PKB bersama PDI Perjuangan adalah pengusung Jokowi - Ma'ruf Amin.