Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Dana Kelurahan Bukan Politis, tapi...

Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu proyek jalan yang menggunakan dana desa. Foto: KOMPAS.com/Bambang PJ

Jika disetujui DPR, mulai 2019 kelurahan akan mendapat kucuran dana langsung dari APBN sebagaimana desa. Kubu oposisi menuding ada kepentingan politik Presiden Joko Widodo- yang tengah berupaya mempertahankan kekuasaannya, di balik kebijakan tersebut.

Jika melihat perjalanan usulan dana kelurahan hingga muncul di Rencana APBN 2019 yang kini tengah dibahas di DPR, kecurigaan tersebut tidak berdasar. Dana kelurahan merupakan aspirasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang telah didengungkan sejak lama.

Alasannya, adanya kecemburuan karena desa mendapat kucuran dana dari APBN yang jumlahnya terus meningkat di mana saat ini rata-rata menerima Rp 800 juta- Rp 1 miliar per tahun dan direncanakan menjadi Rp 1,4 miliar per desa di tahun 2019. Sementara kelurahan tidak mendapat kucuran dana dari APBN.

Dampaknya, banyak kelurahan di lingkungan pemerintah kota yang meminta beralih status menjadi desa alias turun kelas. Jika banyak kelurahan kembali menjadi desa yang berarti bergabung ke pemerintah kabupaten, maka menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, perkembangan negara menjadi turun sekaligus berpengaruih terhadap upaya mendorong tumbuhnya wilayah perkotaan atau urban di daerah, bisa terkendala.

Dengan demikian, jika dana kelurahan akhirnya direalisasikan, bukan kebijakan ujug-ujug demi mengamankan kepentingan Presiden Jokowi semata, meski harus diakui berpotensi memberi efek positif secara politik.

Namun usulan dana kelurahan tetap wajib ditolak karena beberapa alasan yang justru lebih mendasar dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Pertama, salah satu mengapa kelurahan tidak mendapat alokasi dana pusat sebagaimana desa karena statusnya sebagai perangkat daerah. Lurah diangkat oleh wali kota dan berstatus aparat sipil negara (ASN). Dengan demikian kebijakan lurah mengikuti kebijakan kepala daerah.

Sedang desa merupakan wilayah otonom. Kepala desa (kades) dipilih langsung oleh masyarakat. Kades dan perangkat desa, termasuk kepala dusun. bukan ASN meski mereka mendapat honor dari alokasi dana daerah.(ADD) yang bersumber dari APBD, bukan dana desa yang berasal dari APBN.

Kedua, infrastruktur di kelurahan, termasuk sarana publik, sudah lebih tertata dan terpenuhi dibanding desa. Padahal tujuan utama dana desa adalah pembangunan sarana publik seperti pengaspalan jalan, perbaikan saluran air, hingga penyediaan perpustakaan. Jika kelurahan mendapat kucuran dana sebagaimana desa, peruntukannya menjadi tidak tepat.

Ketiga, wilayah kelurahan tidak seluas desa, meski jumlah penduduknya bisa saja lebih besar.Kebutuhan seluruh wilayah kelurahan sudah tercover oleh APBD Kota yang sebagian sumbernya berasal dari dana perimbangan provinsi serta juga dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari APBN.

Dana kelurahan wajib ditolak karena justru membuka peluang terjadinya tumpang-tindih anggaran. Jangan sampai satu proyek didanai dari berbagai macam sumber karena membuka celah korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline