Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal Berlapis, Bagaimana dengan Anies Baswedan?

Diperbarui: 6 Oktober 2018   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratna Sarumpate dengan latar belakang kliping berita pencekalan pementasan drama Marsinah Menggugat. Foto: KOMPAS.com/Antara

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pembuat hoax dan kegaduhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ratna sempat ditahan pihak imigrasi di bandara Soekarno -- Hatta sesaat sebelum pesawat yang ditumpanginya tinggal landas menuju Chile. Ratna kemudian dijemput tim dari Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan penyidik menaikkan statusya dari saksi menjadi tersangka setelah mengetahui Ratna hendak melarikan diri ke Chile. Ratna dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1  UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Pasal 28 ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ratna terjerat pasal berlapis karena sebelumnya membuat kehebohan dengan mengaku dianiaya oleh beberapa pria saat berada di Bandung, Jawa Barat, tanggal 21 September 2018 sehingga wajahnya lebam-lebam. Kubu calon presiden Prabowo Subianto sempat memberikan reaksi keras dengan mengutuk perbuatan yang dilakukan terhadap anggota tim pemenangannya dan mengutuk pelakunya sebagai pengecut.

Tetapi setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda. Pada tanggal 21 September Ratna tidak berada di Bandung, melainkan tengah menjalani operasi sedot lemak di sebuah klinik bedah plastik di Jakarta,

Merasa terpojok. Ratna kemudian mengakui kisah penganiayaannya tersebut sebagai kebohongan. Bahkan Ratna mengaku sebagai pembuat hoaks terbaik. Kecaman pun mengalir deras bukan hanya kepada Ratna namun juga Prabowo Subianto dan orang-orang di sekitarnya. Bukan hanya itu, Ratna, Prabowo dan orang-orang dekatnya, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Awalnya banyak yang menduga Ratna hendak melarikan diri ke Chile. Bahkan Jerry Siagian menyebut Ratna ditangkap karena tidak ingin kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terulang Habib Rizieq Shihab terulang yakni kabur ke luar negeri saat menjalani proses hukum.  

Namun Ratna memiliki versi berbeda terkait kepergiannya ke negara Amerika Latin tersebut. Ratna mengatakan dirinya akan menghadiri undangan International Woman Playwrights International Conference 2018 dalam kapasitasnya sebagai penasehat senior.

Menurut Ratna, pada tahun 2007 lalu, di masa Gubernur Sutiyoso, DKI sudah menggelar konferensi serupa sehingga merasa memiliki tanggung jawab untuk mengirim utusan ke konferensi serupa di Chile. Penjelasan Ratna sekaligus membantah kabar dirinya bermaksud melarikan diri karena kepergiannya sudah direncanakan sejak awal tahun 2018.

Persoalan melebar karena Ratna mengaku perjalanannya ke Chile dibiayai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Dari nota dinas yang beredar diketahui Ratna mengirim surat permohonan bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ratna mengirim surat tanggal 31 Januari 2018 dan disetujui Anies tanggal 19 Februari 2018.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline