Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Hindari Kaitan Ideologi, Definisi "Terorisme" Justru Multitafsir

Diperbarui: 16 Mei 2018   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menko Polhukam Wiranto. Foto: KOMPAS.com

Ada 3 poin krusial dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya adalah definisi terorisme itu sendiri.

Upaya untuk menghindari kaitan dengan ideologi atau agama tertentu justru melebar tanpa batasan. Terorisme dilokalisasi menjadi tindak kriminal biasa sehingga cukup berbahaya karena seruan perang antarkampung dapat ditafsirkan sebagai tindak terorisme!

Mari kita tengok kembali tiga pasal krusial tersebut. Pertama terkait kewenangan aparat keamanan untuk menangkap dan menahan orang-orang yang masuk dalam lingkup jaringan terorisme meski yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Penahanan atau pengasingan terhadap mereka diperbolehkan hingga berbulan-bulan tanpa proses peradilan. Ketentuan ini ada di pasal 43A draf revisi UU Antiterorisme yang kemudian dikenal sebagai pasal Guantanamo --merujuk pada penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba yang digunakan sebagai tempat penahanan para terduga teroris.

Meski bunyi pasal ini dihapus dan dipecah menjadi tiga bagian yakni kesiapsiagaan, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, hingga kini belum jelas berapa lama waktu yang diperbolehkan oleh UU Antiterorisme hasil revisi, bagi aparat penegak hukum untuk menahan seseorang yang dianggap terlibat dalam jaringan teroris meski yang bersangkutan tidak atau belum melakukan aksi.

Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang secara implisit menyebut 7 hari penahanan seperti yang diperbolehkan dalam UU 15/2003 terlalu sempit sehingga minta pengesahan segera UU hasil revisi, menyiratkan adanya penambahan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan di atas 7 hari.

Kedua terkait pelibatan TNI. Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto sempat mengirim surat ke DPR yang meminta agar namanya diubah menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme. Dengan hilangnya frasa "tindak pidana" maka TNI bisa terlibat karena tidak lagi terkait dengan tindak pidana umum yang menjadi domainnya kepolisian. Dalam perkembangannya nama UU Antiterorisme tetap sesuai aslinya dan pelibatan TNI diatur di dalam pasal 43H. Namun demikian tetap dilapis dengan Peraturan Presiden karena pengerahan pasukan selain perang harus melalui keputusan politik negara.

Dan terakhir terkait definisi terorisme. Apa itu terorisme dan siapa saja yang bisa dikategorikan teroris?

Jika terorisme disebur sebagai kejahatan trans-internasional, maka seluruh kejahatan yang berafiliasi kekuatan di luar negeri bisa dikategorikan sebagai terorisme, termasuk para penyelundup narkotika dan kejahatan cyber lintas negara.

Jika hanya dimaksudkan sebagai kegiatan untuk mengubah dasar negara, maka organisasi yang menganut ideologi selain Pancasila bisa diseret dalam kategori teroris, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia. Bahkan partai politik seperti PKS yang menganut ideologi Islam bisa terkena dampaknya. Jika terorisme adalah kegiatan melalui aksi kekerasan dan teror, maka gerombolan bersenjata di Papua juga harus disebut terorisme.

Pansus Revisi UU Antiterorisme akhirnya menyepakati pasal ini. Menurut Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih, mayoritas fraksi di DPR telah menyepakati definisi terorisme yang diajukan pemerintah yakni "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline