Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Berstatus Organisasi Terlarang, Bagaimana Nasib Anggota HTI?

Diperbarui: 20 Juli 2017   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massa berdemo menuntut pembubaran HTI. Foto: Tribunnews.com

Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tidak bisa lagi melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. Apakah kemudian HTI bisa disebut atau dikategorikan organisasi terlarang? Bagaimana dengan nasib anggotanya? Akankah diburu dan diadili sebagaimana anggota dan simpatisan PKI zaman Orde Baru?

Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka setelah Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI dengan alas hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang berfungsi sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pencabutan status tersebut melengkapi keputusan pemerintah tentang pembubaran HTI yang diumumkan sebelumnya namun tidak bisa dieksekusi karena terbentur UU No. 17/2013 yang mengharuskan pembubaran organisasi melalui pengadilan.

HTI masih memiliki dua jalur untuk melawan tindakan pemerintah. Pertama menggugat pembubaran organisasinya melalui peradilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN). Kedua, menggugat keberadaan Perppu No, 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi jika diangap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Masih ada waktu bagi pengurus dan anggota HTI untuk bernafas sebelum keputusannya bersifat permanen dan mengikat. Sejauh ini HTI sudah menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra untuk mewakili HTI menggugat Perppu No. 2/2017.

Menariknya, Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif mengakui lembaganya ikut memberikan masukan dan pertimbangan atas pembubaran HTI. Meski bukan eksekutor, namun keberadaan UKP PIP sudah mulai menyerupai Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Soeharto. Salah satu tugas Kopkamtib sesuai Keppres No. 47/1978 adalah (poin ketiga) "mencegah pengaruh moral dan mental yang ditimbulkan oleh peristiwa G 30 S PKI dan aliran kebudayaan lainnya yang bertentangan dengan moral, mental dan kebudayaan berdasarkan Pancasila".  Poin ini sangat mirip dengan pasal 59 ayat 4 huruf (c) tentang pelarangan ormas yang selengkapnya berbunyi "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.".

Dalam penjelasannya disebutkan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateiesme, komunis/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945".

Dengan demikian, pemerintah, dalam hal ini UKP PIP bisa memberikan saran kepada Kemenkum HAM untuk membubarkan ormas tertentu yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui pengadilan. Terlebih, sama halnya Kopkamtib, UKP PIP juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden sehingga lembaga-lembaga lain tentu akan tunduk pada "saran" UKP PIP.

Peran UKP PIP perlu diuraikan karena menyangkut nasib ribuan pengurus, anggota dan simpatisan HTI. Apakah mereka akan diburu sebagaimana pengurus, anggota dan simpatisan PKI di masa paling gelap dalam sejarah Republik Indonesia? Apalagi, pemerintah tidak memberikan kepastian terkait hal ini sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Jika kemudian ditunggangi kelompok yang ingin menangguk keuntungan di tengah kekeruhan politik saat ini, bukan mustahil akan terjadi perburuan, penculikan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dicap anti Pancasila tersebut.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jauh sebelumnya, sejumlah organisasi, termasuk GP Ansor- organisasi  sayap NU,  juga sudah menyatakan "perang" terhadap HTI. Bukan tidak mungkin mereka menggunakan Perppu Ormas untuk melegitimasi sikap permusuhannya. Jika sudah demikian, siapa yang akan bertanggung jawab manakala terjadi pertumpahan darah di antar sesama anak bangsa?

Jika memang sudah fix dan yakin keputusan pembubaran HTI tidak bisa ditawar- bahkan melalui pengadilan sekalipun, sebaiknya pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar Perppu yang bertujuan untuk menjaga Pancasila tidak justru mengotori tanah pertiwi. Jika mantan teroris dan pemberotak di masa lalu diberi pengampunan dan dilindungi, tentu tidak sulit bagi pemerintah untuk melindungi para mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI yang baru pada taraf "menganut" paham mengganti Pancasila.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline