Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Menimbang Nasib FPI Pasca Pembubaran HTI

Diperbarui: 9 Mei 2017   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tiga alasan yang dijadikan dasar pembubaran terkesan subjektif dan berpotensi menimbulkan efek berantai untuk memberangus ormas-ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah. Dari kaca mata lawannya, bukankah ormas Front Pembela Islam (FPI), juga memenuhi ketiga alasan tersebut?

Hanya tiga hari setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto membuat keputusan untuk membubarkan HTI.  Menurut Wiranto, pembubaran HTI  dilakukan setelah mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat. Sejumlah pihak, terutama PB Nahdlatul Ulama (NU) merspon positif keberanian Jokowi membubar HTI yang dianggapnya bagian dari komitmen menjaga pancasila dan NKRI.

Meski demikian pembubaran HTI masih membutuhkan proses lebih lanjut. Mengacu Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran ormas harus dengan putusan pengadilan. Artinya akan ada proses peradilan di mana ormas yang dibubarkan diberi kesempatan untuk membela diri. Bukan tidak mungkin bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa sebagai wakil pemerintah dalam persidangan tersebut, dimentahkan oleh HTI dengan data dan fakta lain. Tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan, namun mengingat pembubaran HTI merupakan policy pemerintah, rasanya tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak.

Namun, tanpa mengurangi apresiasi atas sikap tegas pemerintah di tengah penguatan politik identitas di tengah masyarakat, kita berharap alasan-alasan yang dikemukakan sebagai dasar pembubaran HTI, tidak dijadikan alat pembenar untuk menyasar kelompok lain. Sebab FPI pun memenuhi tiga syarat yang dijadikan alas pembubaran HTI sehingga sangat mungkin dimasukkan daftar tunggu untuk dibubarkan. Terlebih selama ini FPI sudah masuk redlist dengan tuduhan mengkampanyekan intoleransi yang bertentangan falsafah dan semangat Pancasila.

Mari kita lihat “kedekatan” FPI dengan alasan-alasan yang dijadikan dasar pembubaran HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Alasan ini sangat subjektif karena frasa “peran positif dalam proses pembangunan” tentu dapat dimaknai berbeda tergantung kepentingannya. Melalui frasa ini, pemerintah tengah menyampaikan pesan berbahaya karena ormas yang tidak mengambil “peran positif dalam proses pembangunan” dianggap sebagai musuh negara.  Dengan bahasa lain, Wiranto menekankan agar seluruh ormas mendukung dan berpartisipasi positif dalam menyukseskan program penbangunan pemerintah. Ormas yang tidak berperan aktif, apalagi menolak proses pembangunan layak dibubarkan.

Jika pembangunan yang dimaksud di sini adalah agenda kerja pemerintah, maka FPI pun tidak dalam gerbong yang “melaksanakan peran positif”. Oleh sebagian orang, FPI justru ditempatkan dalam gerbong yang bertolak-belakangan dengan kebijakan pemerintah, mengusung intolerasi, selalu membuat gaduh dan kerap meresahkan masyarakat dengan aksi-aksi sweeping-nya.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Klausul ini justru sangat tepat disematkan kepada FPI. Sebab sudah lama FPI dilabeli sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila. FPI selalu di depan dalam kasus-kasus yang dianggap intoleransi seperti pengusir warga Ahmadiyah, demo menolak pembangunan rumah ibadah agama non Islam, merazia warung makan di bulan Ramadhan, termasuk menolak pemimpin non Muslim di Jakarta.

Satu-satunya yang membedakan HTI dengan FPI adalah terkait isu khilafah atau imamah. FPI jarang sekali mengusung tema tersebut, sementara HTI menjadikannya sebagai nafas perjuangan. Anehnya, soal khilafah atau imamah ini tidak dimasukkan sebagai dasar alasan pembubaran HTI. Frasa “bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945” sangat normatif sehingga bisa melebar kemana-mana. Apakah ormas yang mengkampanyekan liberalisasi ekonomi tidak termasuk “bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945”?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline