Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Jadi Panglima Bambu Runcing, Ahmad Dhani Siap Hadapi Kapolri

Diperbarui: 20 November 2016   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Musisi Ahmad Dhani membuat pernyataan provokatif yang sangat berbahaya. Bukan hanya mendukung ide massa demo 2 Desember dipersenjatai dengan bambu runcing, Ahmad Dhani juga menyatakan siap menjadi Panglima Bambu Runcing sekaligus berhadapan dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Bukan hal baru ketika Ahmad Dhani memproduksi pernyataan kontroversial. Bahkan kasus dugaan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo saat ini masih bergulir di Kepolisian. Jika dalam kasus dugaan penistaan terhadap Presiden Jokowi, masih bisa ngeles,  kali ini sangat mungkin Ahmad Dhani akan kena batunya.

Mari kita lihat dulu kasus pertama sebagai pembanding. Saat berorasi di depan massa demo 4 November, Ahmad Dhani mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas. Namun ia membungkusnya sedemikian rupa sehingga tangan hukum sulit menjangkaunya. Kalimat “saya ndak boleh ngomong presdien anj..ng, presiden ba…” hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang menguasai tata bahasa dengan baik sekaligus mengerti hukum. Meski kalimat awal “saya ndak boleh” diucapkan lirih, atau memiliki jeda, dan dua kata berikutnya diucapkan dengan intonasi berbeda- lebih lantang, tetap saja seluruh kata-kata tersebut masih berupa satu kesatuan yang terangkai dalam satu kalimat. Tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong agar memperoleh frasa seperti yang diinginkan para pelapornya.

Kasus terdua terjadi saat Ahmad Dhani menghadiri acara konsolidasi nasional yang digelar putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri,di Universitas Bung Karno, Jakarta, Minggu (20/11). Saat itu Ahmad Dhani terang-terangan mendukung ide agar massa demo 2 Desember yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dipersenjatai dengan bambu runcing sekaligus kesiapan dirinya menjadi Panglima Bambu Runcing.

Ahli bahasa tidak akan kesulitan untuk menentukan kadar “kejahatan” dalam kalimat Ahmad Dhani, terkecuali ada pelintiran atau ada kata yang disembunyikan oleh media yang merilis pernyataannya.

Mari kita lihat rangkaian kalimatnya secara utuh seperti dimuat di TEMPO.co berikut ini :

"Ide bambu runcing itu bagus juga menurut saya”, "Ide itu ada di pikiran saya juga", (Ahmad Dhani pun mengatakan bahwa dirinya siap saja jika diminta menjadi Panglima Bambu Runcing) “Sayangnya, saya itu juga ikut Pilkada, jadi nggak bisa menjadi Panglima Bambu Runcing”.

Dari tiga kalimat langsung dalam pemberitaan tersebut, ditambah kalimat tidak langsung sebagai pengantar kalimat langsung ketiga, terbentuk satu rangkaian kalimat yang jelas dan meyakinkan bahwa “Ahmad Dhani menyetujui ide mempersenjatai pendemo 2 Desember dengan bambu runcing karena merupakan idenya juga (ide itu ada dalam pikiran saya juga). dan untuk mewujudkannya, Ahmad Dhani siap menjadi Panglima Bambu Runcing (dan siap jika harus berhadapan dengan Kapolri)”.

Kalimat penutup yang menyatakan “Sayangnya, saya itu juga ikut Pilkada, jadi nggak bisa menjadi Panglima Bambu Runcing” tidak menggugurkan “kejahatan” pada kalimat awal, namun hanya menggugurkan kesiapannya menjadi Panglima Bambu Runcing. Sebab persetujuan terhadap ide atau gagasan seseorang atau sekelompok orang, sudah terjadi, terlepas apakah orang atau kelompok tersebut melaksanakan idenya atau tidak. Bisa juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pemufakatan  jahat- suatu tindakan yang bisa dijerat hukum meski kejahatannya belum dilaksanakan. Dalam hal ini pemufakatan jahat tersebut adalah rencana menakut-nakuti polisi yang (akan) mengawal demo dengan alat perang (bambu runcing).

Pernyataan Ahmad Dhani juga bisa diartikan sebagai “deklarasi perang” terhadap aparat karena dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, bambu runcing dipakai dan kemudian disimbolkan sebagai alat perjuangan mengusir penjajah. Menyetujui ide mempersenjatai massa demo dengan bambu runcing, sangat mungkin bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan untuk melakukan “perang” meski Ahmad Dhani beralasan bambu runcing itu hanya untuk menakut-nakuti polisi yang mengawal demo.

Ganjalannya tinggal kesepahaman para penegak hukum, apakah “deklarasi perang” atau persetujuan terhadap ide “pemufakatan jahat” bisa dikategorinya sebagai kejahatan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline