Rombongan camat dan lurah Penjaringan Jakarta Utara yang hendak melakukan sosialisasi penggusuran (relokasi dalam bahasa pemda) di Kampung Luar Batang berakhir tragis. Dua satuan polisi pamong praja menjadi korban. Mereka bonyok dihajar warga yang emosi karena pejabat pemerintah daerah, termasuk Sekda DKI Jakarta Saefullah, tetap melakukan sosialisasi penggusuran. Warga juga menolak pakaian seragam dan uang bantuan sebesar Rp 1 miliar untuk Masjid Luar Batang yang dibawa Saefullah.
Apapun alasannya, aksi anarkhis yang dilakukan warga Luar Batang tidak bisa dibenarkan. Meski kedatangan pejabat pemda dianggap memprovokasi, namun warga mestinya tidak melakukan tindakan pemukulan. Wilayah Luar Batang adalah wilayah terbuka sehingga siapapun boleh datang, apalagi aparat pemda. Hal itu harus dpahami sehingga warga tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkhi.
Namun aparat pemda mestinya juga tidak memaksakan diri melakukan sosialisasi di tengah malam. Meski dibalut ‘tipuan’ bahwa kunjungan untuk memberikan bantuan, namun sebelumnya aparat pemda sudah berniat melakukan sosialisasi penggusuran. Terlebih kedatangan mereka di luar kewajaran, yakni dinihari. Wajar jika muncul banyak kecurigaan terkait aktifitas para pejabat tersebut.
Terlepas dari hal itu, tindakan pemukulan yang dilakukan warga Luar Batang merupakan blunder yang sangat ‘bodoh’. Warga sepertinya tidak belajar dari kasus penggusuran Kalijodo beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Kalijodo digusur setelah terjadinya kecelakaan maut melibatkan warga yang baru pulang karaoke dan minum bir di Kalijodo.
Dengan adanya tindakan anarkhis warga Luar Batang, pemda mempunyai alasan untuk meminta bantuan polisi. Warga masuk perangkap dan itu yang memang dimaui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Dalam setiap penggusuran, Ahok selalu mengedepankan polisi dan tentara untuk berhadapan dengan warga.
Jadi, untuk warga Luar Batang, jangan bertindak bodoh lagi, jangan termakan provokasi. Ikuti prosesnya. Tunggu sampai keluar surat pemberitahuan atau peringatan akan dilakukan penggusuran. Dengan begitu tim kuasa hukum warga bisa segera mengajukan gugatan ke pengadilan.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H