Lihat ke Halaman Asli

Yon Bayu

TERVERIFIKASI

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Proyek Lahan Parkir Polda Metro Jaya Terancam Mangkrak

Diperbarui: 6 April 2016   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu proyek prestisius Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kaitannya dengan Polda Metro Jaya zaman Irjen Tito Karnavian (kini Kepala BNPT dengan pangkat Komjen) adalah pembangunan lahan parkir. Hibah dari Pemda DKI Jakarta bernilai Rp 70-an miliar tersebut direalisasikan usai Tito mengerahkan pasukannya untuk membersihkan Kalijodo dengan alasan prostitusi, meski Ahok yang menginisiasi penggusuran itu berdalih jalur hijau. Dana untuk proyek tersebut berasal dari dana koefisiensi lahan bangunan (KLB).

Menarik disimak, sangat terbuka kemungkinan dana KLB itu berasal dari Agung Podomoro Group dan hibah dimaksud bukan dalam bentuk uang. Hal itu dapat ditelisik dari pelaksana pembangunan lahan parkir tersebut yakni  PT Jaladri Kartika Paksi yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Group sebagaimana PT Muara Wisesa Samudra.

Sekedar untuk mengingatkan, PT Jaladri Kartika Paksi dan PT Muara Wisesa Samudera adalah dua perusahaan yang mendapat pembaharuan izin dari Ahok melalui Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 dan No. 542/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau (I dan G).

Surat izin prinsip reklamasi tersebut sebelumnya sudah ditandatangani oleh gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. Saat Joko Widodo menjadi gubernur DKI, beliau menolak memperpanjang izin reklamasi tersebut. Ahok kemudian menjadi pahlawan bagi para taipan yang ingin segera mendapat harta karun berlimpah tanpa memperdulikan dampak bagi masyarakat kecil di sekitarnya. Tanpa babibu, Ahok langsung menandatangani perpanjangan izin tersebut. Jadi meski sempat ditandatangani Foke di akhir masa jabatannya, jika saja Ahok seperti Jokowi, izin dari Foke pun tidak berarti apa-apa karena kedaluwarsa dan tidak ada payung hukum manakala hasil reklamasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan perubahan zonasi (tata ruang).

Sebagai gubernurnya Agung Podomoro, Ahok jelas harus lebih mengutamakan teman-temannya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap perda zonasi. Lucu bukan, izin diterbitkan dulu, baru kemudian merubah peraturan yang bertentangan agar izin tersebut bisa digunakan. Maka pada 2015 lalu, Ahok mengajukan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Sebagai politisi kutu loncat dan mantan anggota DPR, Ahok tahu setiap pembahasan peraturan perundang-undangan, pasti akan menjadi ajang bancakan anggota dewan. Terlebih jika peraturan tersebut dinilai menguntungkan satu pihak.

Ahok tentu sudah memberitahu kepada temannya di Agung Podomoro soal bagaimana cara ‘menekan’ DPRD untuk mengegolkan raperda tersebut. Jika goal, tentu Ahok dapat nama baik- sebagai pahlawan, karena keukeuh meminta 15 persen, dan dewan (yang sudah terima duit sogok dari teman Ahok) akan diposisikan sebagai pihak inferior ketika berhadapan dengan Ahok yang menurut logika waras pasti diberitahu oleh temanhya adanya sogok-menyogok tersebut (itu sebabnya begitu kasus ini mencuat Ahok langsung menikam temannya dengan tuduhan pengkhianat).

Dengan begitu kelak jika temannya tersebut buka kartu yang sebenarnya, Ahok dan para pemujanya langsung membully-nya dengan sebutan pengkhianat. Ingat bagaimana reaksi Ahok kepada sejumlah mantan temannya di Gerindra, Golkar, PDIP.

Untuk itu, Ahok mulai melakukan skenarionya dengan meminta kompensasi 15 persen dari luas lahan yang direklamasi. Ingat, 15 persen itu bukan dalam bentuk uang sehingga sangat konyol ketika disebutkan pemda akan mengalami kerugian sekian triliun apabila kompensasi itu diturunkan menjadi 5 persen. 15 persen lahan tersebut toh akhirnya akan kembali kepada para perusahaan pengembang  tersebut karena digunakan untuk fasilitas umum (fasum)  dan fasilitas sosial (fasos). 

Bisa saja bentuknya berupa lapangan sepakbola atau taman bermain. Jadi tidak ada bedanya mau 5 persen atau 15 persen. Sama saja karena untuk keperluan para penghuni apartemen mewah tersebut yang artinya bisa dijadikan nilai tambahan . Bukankah yang akan menggunakan fasum dan fasos di pulau berpenghuni para cukong bukan anak-anak nelayan dari Luar Batang? Dari Angke?

Jika pun menjadi aset pemda, maka “barang itu” hanya ada dalam daftar kekayaan, dalam pembukuan thok.   

Kini, setelah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, bagaimana kelanjujutan proyek lahan parkir di Mapolda Metro Jaya?  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline